Pilpres 2019

Prabowo akan Konsultasi dengan Tim Kuasa Hukumnya, Tetap Cari Langkah Konstitusi Lain Untuk Ditempuh

Prabowo akan Konsultasi dengan Tim Kuasa Hukumnya, Tetap Cari Langkah Konstitusi Lain Untuk Ditempuh

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kompas TV
Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno 

Prabowo akan Konsultasi dengan Tim Kuasa Hukumnya, Tetap Cari Langkah Konstitusi Lain Untuk Ditempuh

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah menerima putusan sidang dari Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak kubu 02, prabowo Subianto-Sandiaga Uno langsung beri keterang pers.

Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan akan menghormati putusan MK atas gugatan sengketa Pilpres 2019

MK telah memutuskan menolak semua gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi

"Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan dan pendukung Prabowo-sandi,

namun kami akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi yaitu Undang-Undang 45 dan sistem perundang-undangan yang berlaku,

maka dengan ini kami menyatakan kami menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, kami menyerahkan sepenuhnya kemenangan dan hakiki pada Allah SWT," kata Prabowo Subianto didampingi Sandiaga Uno.

Prabowo Subianto mengatakan pihaknya akan meneruskan konsultasi dengan tim hukum BPN Prabowo-Sandi

Prabowo Subianto akan berkonsultasi dan meminta saran.

Seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo-Sandi ditolak MK.
Seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo-Sandi ditolak MK. (Tangkapan layar Kompas TV)

"tentunya sesudah ini kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum untuk meminta saran dan pendapat apa masih ada langkah hukum atau langkah konstitusi yang bisa ditempuh,

kami juga akan mengundnag seluruh pimpinan koalisi utnuk bermusyawarah," kata Prabowo Subianto

Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Tim hukum BPN Prabowo-Sandi
Tim hukum BPN Prabowo-Sandi (Kompas TV)

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved