7 Fakta Sidang Putusan MK Hari Ini, Alasan Dipercepat, Prabowo Tak Hadir, Koalisi 02 Pecah?
Ketidak hadiran Prabowo-Sandiaga pada sidang putusan MK memang disengaja. Meski demikian, massa pendukung
"Saya kira masyarakat luas yang ikut menyaksikan siaran langsung persidangan sudah dapat memperkirakan pihak mana yang memenangkan perkara itu. Terutama jika dilihat dari dalil-dalil dan saksi-saksi yang ditampilkan selama persidangan," ujar Maruf Amin melalui keterangan tertulis, Rabu (26/6/2019).
Maruf Amin menegaskan. Sidang MK ini adalah gong dari seluruh proses pilpres yang harus dilalui.
"Saya sungguh bangga dengan apa yang telah ditunjukan oleh tim hukum TKN ini yang selama hampir setahun telah mengawal seluruh aspek hukum pilpres ini," ucap KH Maruf Amin.
Di bagian akhir arahannya, KH Maruf Amin mengharapkan tim hukum ini kelak bisa mendampingi mereka dalam menjalankan pemerintahan, jika Jokowi dan dirinya memenangkan kontestasi ini.
Wakil Direktur hukum tim TKN yang juga anggota tim hukum di persidangan MK, Hermawi Taslim yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut.
Hermawi Taslim menggambarkan suasana pertemuan yang santai, penuh kekeluargaan layaknya bapak dan anak. "Kami diterima bagaikan anak sendiri oleh KH Maruf Amin," ujar Taslim.
Di akhir pertemuan KH Maruf Amin mengenakan kopiah hitam kepada seluruh anggota tim dan menyelipkan sebuah pesan untuk memakai semua peristiwa itu.
Maruf Amin Tak Akan Hadir Dalam Putusan MK
Tim kuasa hukum TKN Jokowi-Ma'ruf menyambangi kediaman cawapres KH. Ma'ruf Amin di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat.
Kedatangan mereka ke rumah KH. Ma'ruf Amin guna melaporkan segala hal terkait persidangan di Mahkamah Konstitusi selama satu minggu kemarin.
Adapun yang hadir ke lokasi dari pantauan di lokasi, yakni Ade Irfan Pulungan, Taufik Basari, Teguh Samudra, dan Luhut Pangaribuan.
"Pak Kiai Ma'ruf sebagai prinsipal tidak akan datang, dan menyerahkan semuanya kepada tim kuasa hukum untuk menghadiri persidangan besok," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan di lokasi, Rabu (26/6/2019).
Ma'ruf Amin, dikatakan Irfan, memuji kinerja tim hukum yang sudah bekerja selama satu minggu di MK.
"Luar biasa pujian beliau kepada kami yang hadir di sidang itu, terutama yang sidang sampai larut subuh itu, dan beliau juga meminta kepada kami untuk optimistis, semangat, dan kompak," pungkasnya.
Tak Hadir Putusan MK, Maruf Amin Perintah Seluruh Tim Hukum TKN Untuk Lakukan Hal Ini di Persidangan (IST)
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, pada Kamis (27/6/2019).
Juru Bicara MK Fajar Laksono, mengonfirmasi waktu pembacaan putusan tersebut.
"Itu bukan dimajuin memang paling lambat tanggal 28 karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27 ya diputuskan , sidang putusan besok," kata Fajar.
Keputusan jadwal pembacaan putusan akan dibacakan pada Kamis 27 Juni 2019 itu diputuskan di rapat permusyawaratan hakim (rph). Sembilan hakim konstitusi mengikuti rph tersebut.
Menurut dia, majelis hakim konstitusi menyatakan telah siap membacakan putusan pada Kamis 27 Juni.
"Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27," kata dia.
MK Putuskan Sengketa Pilpres Dipercepat
Mengapa MK hasil sidang sengketa Pilpres 2019 dipercepat? Ini reaksi KPU, TKN Jokowi, dan Tim Hukum BPN Prabowo.
Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa Pilpres 2019.
Awalnya, sidang pengucapan putusan MK akan digelar pada Jumat (28/6/2019).
Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).
Ada apa putusan MK hasil Pilpres 2019 dipercepat?
Ini reaksi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin, tim hukum Badan Pemenangan (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2019).
Menurut Fajar, pihaknya juga telah menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak-pihak yang berperkara.
Mereka adalah pihak pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Putusan MK hasil Pilpres 2019 dipercepat? ini reaksi KPU, TKN Jokowi, dan Tim Hukum BPN Prabowo selengkapnya.
Reaksi TKN Jokowi
Tim Kampanye Nasional (TKN) menilai langkah Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 sudah terprediksi.
Tim hukum TKN Taufik Basari mengatakan, jika melihat persidangan, bukti dan saksi dari pemohon (Badan Pemenangan Nasional) tidak banyak yang sesuai kualifikasi.
Menurut dia, hal ini memudahkan hakim dalam memutuskan sengketa ini.
"Kalau kita lihat proses persidangan yang ada dengan saksi-saksi dan bukti yang disampaikan di persidangan, ya memang harusnya lebih cepat ya.
Banyak saksi yang tidak sesuai kualifikasi," ujar Taufik saat ditemui di Fakultas Hukum UI, Depok, Jawa Barat, Senin (24/6/2019).
Taufik menjelaskan, saksi-saksi dari pemohon tidak terlalu signifikan untuk menguatkan dalil.
Bukti yang disampaikan dinilainya sebagian besar tautan dari berita daring.
"Bukti yang disampaikan pemohon kebanyakan masih link berita. Kalaupun ada dokumen perolehan suara juga tidak terlalu banyak, sebagian di antaranya sempat disampaikan kemudian ditarik kembali," kata dia.
Sebagai pihak terkait, TKN sudah memprediksi bahwa MK akan mengumumkan hasil sengketa lebih cepat. Ia yakin hakim MK akan menjatuhkan putusan yang adil.
"Sudah terlihat sih keputusannya akan seperti apa. Kita juga yakin dari bukti yang dipaparkan pemohon, pastinya hakim MK sudah mendapatkan putusannya sendiri," ujar Taufik.
Respon KPU
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Viryan Azis meminta seluruh pihak tak mendramatisir putusan sengketa hasil pilpres yang akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6/2019).
Ia mengimbau publik untuk menerima apapun putusan MK.
"Iya jangan didramatisasi. Mari kita semua menerima (putusan MK). Sebab ini yang menentukan adalah MK, lembaga yang sah dan konstitusional memutuskan (hasil pilpres)," kata Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Menurut Viryan, pihaknya juga tak pernah mendramatisir proses persidangan di MK. KPU, kata dia, fokus pada aspek substansi sidang.
Viryan menyebut, pihaknya siap menerima dan melaksanakan apapun putusan Mahkamah.
Bagi KPU, sudah menjadi kewajiban untuk melaksanakan putusan MK lantaran putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Bukan soal keyakinan, tapi soal kewajiban. KPU wajib melaksanakan putusan MK," ujar Viryan.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH), diputuskan bahwa jadwal sidang pleno pengucapan putusan hasil sengketa pilpres akan digelar pada Kamis (27/6/2019).
Reaksi Tim Hukum Prabowo Sandi
Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tak mempermasalahkan.dipercepatnya sidang putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019).
Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan, dipercepatnya jadwal sidang putusan itu sepenuhnya merupakan kewenangan MK.
"Itu kan menjadi kewenangan MK, so what?" kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandi, di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Menurut Bambang, dipercepatnya sidang putusan itu tak masalah karena dalam ketentuannya, MK harus menggelar sidang putusan selambat-lambatnya pada 28 Juni 2019. Artinya percepatan sidang putusan itu tak melanggar aturan.
"Jadi bukan harus tanggal 28 kalau baca baik-baik. Tanggal 27 kan masih selambat-lambatnya kan," kata dia.
Bambang meyakini para pendukung Prabowo-Sandiaga juga tak akan mempermasalahkan sidang yang dipercepat ini.(*)
Ada Rencana Pembatasan Medsos Lagi, Ini 8 Fakta Menarik Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK
Siapa Sebenarnya Sosok Haji Bolot? Pernah Tinggal di Kandang Kambing, Kini Jadi Juragan Kontrakan!
Wajib Tahu, 5 Kebiasaan Pakai Masker yang Harus Kamu Hindari, Bukannya Mulus Malah Berbahaya Kulit!
TONTON VIDEO: Viral Pengemasan Jajan Curah di Lantai hingga Diinjak-injak Kaki Pekerjanya, Masih Doyan?
IKUTI INSTAGRAM KAMI: TER-UPDATE TENTANG JAMBI
Artikel pertama telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Fakta Menarik Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK"
Artikel ini telah terbit di kompas.com dan Tribunnews.com