7 Fakta Sidang Putusan MK Hari Ini, Alasan Dipercepat, Prabowo Tak Hadir, Koalisi 02 Pecah?

Ketidak hadiran Prabowo-Sandiaga pada sidang putusan MK memang disengaja. Meski demikian, massa pendukung

Editor: Nani Rachmaini
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). 

6. Antisipasi Polri

Polri melakukan antisipasi terhadap segala bentuk gangguan keamanan menjelang sidang putusan MK pada Kamis (27/6/2019).

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, potensi gangguan keamaan tak akan sebesar aksi demo akan tak terimanya hasil Pilpres di depan gedung Bawaslu pada 21-22 Mei 2019 lalu.

Sebanyak 47.000 personel gabungan yang terdiri dari 17.000 personel TNI dan 28.000 personel Polri, serta anggota pemerintah daerah sebanyak 2.000 diturunkan untuk melakukan pengamanan.

Ada Rencana Pembatasan Medsos Lagi, Ini 8 Fakta Menarik Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK

Siapa Sebenarnya Sosok Haji Bolot? Pernah Tinggal di Kandang Kambing, Kini Jadi Juragan Kontrakan!

Wajib Tahu, 5 Kebiasaan Pakai Masker yang Harus Kamu Hindari, Bukannya Mulus Malah Berbahaya Kulit!

Personel yang berjumlah 13.000 orang difokuskan di Gedung MK, sementara lainnya ditempatkan di berbagai objek vital nasional seperti Istana Kepresidenan, Kantor KPU, Bawaslu, dan beberapa kedutaan.

Meskipun polisi melarang adanya aksi unjuk rasa di depan Gedung MK menjelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019, pada Rabu (26/6/2019) siang massa terus berdatangan dan memenuhi Jalan Medan Merdeka Barat.

7. BPN hormati putusan

Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar menyampaikan, pihaknya akan menghormati dan mematuhi putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019.

Dahnil menambahkan, harapan MK mengabulkan seluruh dalil permohonan yang diajukan pihaknya tetap ada berdasarkan pada fakta-fakta persidangan.

Dahnil juga mengimbau agar pendukung Prabowo-Sandiaga tak mendatangi MK ketika sidang pembacaan putusan berlangsung.

Namun, menurut dia, pihaknya tak bisa melarang massa melakukan aksi karena setiap warga negara mempunyai hak konstitusional.

Tak Hadir Putusan MK, Maruf Amin Perintah Seluruh Tim Hukum TKN Untuk Lakukan Hal Ini di Persidangan

Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin perintahkan semua tim hukum TKN untuk melakukan hal ini saat hadir dalam putusan MK nanti.

Sebelumnya, menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara sengketa hasil pilpres, Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin menerima para kuasa hukum 01 di kediamannya di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Maruf Amin mengapresiasi dan sangat menghargai perjuangan tim hukum dan kuasa hukum selama sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berlangsung di MK, serta tampil maksimalnya tim hukum 01 dengan dalil-dalil yang jitu dalam mempertahankan ketetapan KPU tentang penetapan hasil pilpres 17 April lalu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved