Mengapa Polisi Larang Keras Masyarakat Beli Motor Berkode ST Sekarang, Ternyata Ini Penyebabnya!

menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mensosialisasikan

Editor: Tommy Kurniawan
DOK. MOTOR PLUS
Mengapa Polisi Larang Keras Masyarakat Beli Motor Berkode ST Sekarang, Ternyata Ini Penyebabnya! 

Masih belum tahukah untuk syarat dari proses Perpanjangan STNK Kendaraan?

Caranya adalah sebagai berikut:

1. Pengisian Formulir permohonan perpanjangan STNK

2. Menyerahkan berkas Seperti KTP Asli, STNK, BPKB dan fotokopian

3. Cek Fisik Kendaraan (Khusus untuk Perpanjangan STNK 5 Tahunan)

4. Menyerahkan Formulir permohonan perpanjangan Pajak STNK ke Loket penyerahan

5. Menunggu antrian hingga dipanggil

6. Pemberian Slip Pembayaran pajak oleh petugas

7. Membayar pajak ke kasir dan menerima bukti pembayaran

8. Memberikan bukti lunas ke Loket Pengambilan STNK

9. Menerima STNK Baru dan telah diperpanjangan satu tahun kedepan

10. Untuk perpanjangan STNK 5 Tahunan (Setelah proses pembayaran Pajak STNK bawa bukti pembayaran pajak keloket pengambilan TNKB untuk pengambilan plat nomor yang baru)

(GridOto/WartaKota)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Polisi Larang Keras Masyarakat Beli Motor Berkode ST, Ini Penjelasannya, https://wow.tribunnews.com/2019/06/25/polisi-larang-keras-masyarakat-beli-motor-berkode-st-ini-penjelasannya?page=4.

Editor: Lailatun Niqmah

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved