Mengapa Polisi Larang Keras Masyarakat Beli Motor Berkode ST Sekarang, Ternyata Ini Penyebabnya!
menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mensosialisasikan
Mengapa Polisi Larang Keras Masyarakat Beli Motor Berkode ST Sekarang, Ternyata Ini Penyebabnya!
TRIBUNJAMBI.COM - Mulai sekarang polisi melarang keras masyarakat untuk membeli motor berkode ST.
Lantas apa alasannya?
Ternyata hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.
menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mensosialisasikan peraturan penghapusan legalitas ranmor jika STNK mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun.
Untuk menjalankan peraturan ini pihaknya perlu berkoordinasi dengan pembinaan Samsat karena menyangkut beberapa faktor lain, antara lain pajak kendaraan bermotor.
Baca: Hari Ini, BTS Luncurkan Teaser Judul Ost Ekslusif, ARMY Tentukan Nasib Personel Jadi Manajer BTS
Baca: Mengapa Soekarno Pernah Sembunyikan Bendera Pusaka Saat Jadi Presiden? Alasannya Diluar Dugaan
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Rabu 26 Juni 2019, Kenapa Taurus Mengalami Kesedihan, Aquarius Tertekan!
Baca: Berpose di Pantai, 10 Artis Ini Dijamin Bikin Gagal Fokus Pria, Ada Maria Ozawa dan Miyako Miyazaki!
Jika sudah dihapus dari daftar regident ranmor, maka kendaraan itu tidak bisa didaftarkan kembali atau registrasi ulang.
Dengan kata lain, kendaraan itu jadi bodong seperti kendaraan curian.
"Setelah dihapuskan tidak bisa diregistrasi kembali," tegas Kompol Bayu.
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali.
Dengan begitu, kendaraan itu tidak dapat dioperasionalkan.
Ini 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan
WartaKotaLive mengutip akun Instagram resmi Humas Pajak Jakarta @humaspajakjakarta, Selasa (18/6/2019), disampaikan soal 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan.
Dalam postingan 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan tersebut, Humas Pajak Jakarta juga memberikan imbauan ke seluruh masyarakat untuk tidak lupa membayar pajak kendaraan bermotor.
Berikut postingan humaspajakjakarta mengenai syarat dari proses perpanjangan STNK kendaraan: