Mengapa Polisi Larang Keras Masyarakat Beli Motor Berkode ST Sekarang, Ternyata Ini Penyebabnya!

menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mensosialisasikan

Editor: Tommy Kurniawan
DOK. MOTOR PLUS
Mengapa Polisi Larang Keras Masyarakat Beli Motor Berkode ST Sekarang, Ternyata Ini Penyebabnya! 

Mengapa Polisi Larang Keras Masyarakat Beli Motor Berkode ST Sekarang, Ternyata Ini Penyebabnya!

TRIBUNJAMBI.COM - Mulai sekarang polisi melarang keras masyarakat untuk membeli motor berkode ST.

Lantas apa alasannya?

Ternyata hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mensosialisasikan peraturan penghapusan legalitas ranmor jika STNK mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun.

Untuk menjalankan peraturan ini pihaknya perlu berkoordinasi dengan pembinaan Samsat karena menyangkut beberapa faktor lain, antara lain pajak kendaraan bermotor.

Jika sudah dihapus dari daftar regident ranmor, maka kendaraan itu tidak bisa didaftarkan kembali atau registrasi ulang.

Dengan kata lain, kendaraan itu jadi bodong seperti kendaraan curian.

"Setelah dihapuskan tidak bisa diregistrasi kembali," tegas Kompol Bayu.

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali.

Dengan begitu, kendaraan itu tidak dapat dioperasionalkan.

Ini 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan

WartaKotaLive mengutip akun Instagram resmi Humas Pajak Jakarta @humaspajakjakarta, Selasa (18/6/2019), disampaikan soal 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan.

Dalam postingan 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan tersebut, Humas Pajak Jakarta juga memberikan imbauan ke seluruh masyarakat untuk tidak lupa membayar pajak kendaraan bermotor.

Berikut postingan humaspajakjakarta mengenai syarat dari proses perpanjangan STNK kendaraan:

Masih belum tahukah untuk syarat dari proses Perpanjangan STNK Kendaraan?

Caranya adalah sebagai berikut:

1. Pengisian Formulir permohonan perpanjangan STNK

2. Menyerahkan berkas Seperti KTP Asli, STNK, BPKB dan fotokopian

3. Cek Fisik Kendaraan (Khusus untuk Perpanjangan STNK 5 Tahunan)

4. Menyerahkan Formulir permohonan perpanjangan Pajak STNK ke Loket penyerahan

5. Menunggu antrian hingga dipanggil

6. Pemberian Slip Pembayaran pajak oleh petugas

7. Membayar pajak ke kasir dan menerima bukti pembayaran

8. Memberikan bukti lunas ke Loket Pengambilan STNK

9. Menerima STNK Baru dan telah diperpanjangan satu tahun kedepan

10. Untuk perpanjangan STNK 5 Tahunan (Setelah proses pembayaran Pajak STNK bawa bukti pembayaran pajak keloket pengambilan TNKB untuk pengambilan plat nomor yang baru)

(GridOto/WartaKota)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Polisi Larang Keras Masyarakat Beli Motor Berkode ST, Ini Penjelasannya, https://wow.tribunnews.com/2019/06/25/polisi-larang-keras-masyarakat-beli-motor-berkode-st-ini-penjelasannya?page=4.

Editor: Lailatun Niqmah

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved