Berita Nasional

Peringatan dari Polisi, Jangan Pernah Membeli Motor Bekas Berkode ST, Ini Penjelasan Lengkapnya

Peringatan dari Polisi, Jangan Pernah Membeli Motor Bekas Berkode ST, Ini Penjelasan Lengkapnya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUN JAMBI/HERI PRIHARTONO
20151113_razia tilang polisi 

"Nomor kendaraan tidak sertamerta dihapus, ada sejumlah tahapannya," ujarnya kepada Wartakota, saat ditemui di Gedung Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya, pada Senin (3/9/2018), lalu.

Bayu menjelaskan terkait tahapan penghapusan nomor kendaraan karena STNK dibiarkan mati, pertama pemilik akan dikirim surat pemberitahuan ke alamat yang tertera di STNK.

Baca: Sebulan Lagi, Ini Jadwal Keberangkatan Jamaah Haji Provinsi Jambi Tahun 2019

Baca: Bongkar Aib Mantan Istri, Galih Ginanjar Ngaku Pernah Disuruh Fairuz Peras Harta Barbie Kumalasari

Baca: 3 Alat E Votting Rusak Saat Pemilihan BPD di Desa Bajubang Laut, Ini Tanggapan Kadis PMD Batanghari

Baca: Babak Belur, Maling Satroni Rumah Satuan Elit Kopaska, Bukan Dapat Untung Malah Meregang Nyawa

Baca: Jaka Cemburu karena Dibandingkan dengan Mantan, Cekik Tunangannya hingga Tewas, Kemudian Dibuang

Jika tidak ada respon, selama satu bulan akan dikirim kembali surat pemberitahuan.

"Kalau tidak ada respon juga sampai surat pemberitahuan ketiga, makan dapat dihapus dan STNK itu tidak dapat diregistrasi ulang. Artinya kita tidak sertamerta, kita tetap lakukan pemberitahuan," ucapnya.

Bayu menambahkan ada mekanisme dalam penghapusan nomor kendaraan.

Bahkan saat semua surat pemberitahuan tidak direspon juga, nomor kendaraan juga tidak langsung hangus.

Tetapi ada tim khusus pembina samsat yang terus mengupayakan agar pemilik kendaraan segera melakukan pengesahan STNK, jika tida ada maka penghapusan akan dilakukan.

Baca: Gunakan Sistem Zonasi, PPDB Tingkat SMP di Kota Jambi Dimulai 1 Hingga 6 Juli

Baca: Jelang Putusan MK, Refly Harun Nyatakan Harus Berikan Imbauan ke Jokowi: Mestinya 01 Bubarkan Ini

"Kita harus tahu juga surat pemberitahuan penghapusan itu bukan yang dikirim Pemda tetapi yang dikirim pejabat berwenang dalam hal ini tim regiden Direktorat Lalu Lintas"

"Kalau yang dikirim Pemda itu bukan syarat penghapusan, itu hanya pemberitahuan untuk segera mungkin melakukan pengesahan pajak," katanya.

Bayu menegaskan aturan tersebut benar ada dan tertuang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga tertuang di Ketentuan Peraruran Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.

"Ya aturan itu sudah ada sejak lama. Penghapusan dapat dilakukan apabila permintaan pemilik, kondisi kendaraan rusak berat, dan STNK mati lebih dari 2 tahun yang ramai di broadcast media sosial," tandasnya.

Kendaraan Jadi Bodong

Pemilik kendaraan yang membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati atau tidak membayar pajak selama dua tahun atau lebih, maka kendaraannya jadi bodong.

Sepeda motor atau mobil yang tidak diperpanjang STNK-nya akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor).

Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mensosialisasikan peraturan penghapusan legalitas ranmor jika STNK mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved