Berita Nasional

Peringatan dari Polisi, Jangan Pernah Membeli Motor Bekas Berkode ST, Ini Penjelasan Lengkapnya

Peringatan dari Polisi, Jangan Pernah Membeli Motor Bekas Berkode ST, Ini Penjelasan Lengkapnya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUN JAMBI/HERI PRIHARTONO
20151113_razia tilang polisi 

Untuk menjalankan peraturan ini pihaknya perlu berkoordinasi dengan pembinaan Samsat karena menyangkut beberapa faktor lain, antara lain pajak kendaraan bermotor.

"Pelaksanaannya nanti, menunggu hasil lebih lanjut dari pembina Samsat lainnya. Sebab, jumlah kendaraan yang belum daftar ulang tidak sedikit," jelas Kompol Bayu, Rabu (5/9/2018).

Jika sudah dihapus dari daftar regident ranmor, maka kendaraan itu tidak bisa didaftarkan kembali atau registrasi ulang.

Dengan kata lain, kendaraan itu jadi bodong seperti kendaraan curian.

"Setelah dihapuskan tidak bisa diregistrasi kembali," tegas Kompol Bayu.

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali.

Dengan begitu, kendaraan itu tidak dapat dioperasionalkan.

Ini 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan

WartaKotaLive mengutip akun Instagram resmi Humas Pajak Jakarta @humaspajakjakarta, Selasa (18/6/2019), disampaikan soal 10 syarat perpanjangan STNKkendaraan.

Dalam postingan 10 syarat perpanjangan STNK kendaraan tersebut, Humas Pajak Jakarta juga memberikan imbauan ke seluruh masyarakat untuk tidak lupa membayar pajak kendaraan bermotor.

Berikut postingan humaspajakjakarta mengenai syarat dari proses perpanjangan STNK kendaraan:

Masih belum tahukah untuk syarat dari proses Perpanjangan STNK Kendaraan?

Caranya adalah sebagai berikut:

1. Pengisian Formulir permohonan perpanjangan STNK

2. Menyerahkan berkas Seperti KTP Asli, STNK, BPKB dan fotokopian

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved