Berita Nasional

Peringatan dari Polisi, Jangan Pernah Membeli Motor Bekas Berkode ST, Ini Penjelasan Lengkapnya

Peringatan dari Polisi, Jangan Pernah Membeli Motor Bekas Berkode ST, Ini Penjelasan Lengkapnya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUN JAMBI/HERI PRIHARTONO
20151113_razia tilang polisi 

3. Cek Fisik Kendaraan (Khusus untuk Perpanjangan STNK 5 Tahunan)

4. Menyerahkan Formulir permohonan perpanjangan Pajak STNK ke Loket penyerahan

5. Menunggu antrian hingga dipanggil

6. Pemberian Slip Pembayaran pajak oleh petugas

7. Membayar pajak ke kasir dan menerima bukti pembayaran

8. Memberikan bukti lunas ke Loket Pengambilan STNK

9. Menerima STNK Baru dan telah diperpanjangan satu tahun kedepan

10. Untuk perpanjangan STNK 5 Tahunan (Setelah proses pembayaran Pajak STNK bawa bukti pembayaran pajak keloket pengambilan TNKB untuk pengambilan plat nomor yang baru)

(GridOto/WartaKota)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Polisi Larang Keras Masyarakat Beli Motor Berkode ST, Ini Penjelasannya

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved