Pilpres 2019
Menanti Putusan MK, Gatot Nurmantyo Minta Semua Pihak Percaya pada Hakim Mahkamah Konstitusi
Menanti Putusan MK, Gatot Nurmantyo Minta Semua Pihak Percaya pada Hakim Mahkamah Konstitusi
Menanti Putusan MK, Gatot Nurmantyo Minta Semua Pihak Percaya pada Hakim Mahkamah Konstitusi
TRIBUNJAMBI.COM - Menanti putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan pada 27 Juni 2019, Mantan Panglima Jenderal Gatot Nurmantyo memberikan tanggapan soal itu.
Hal ini dikatakan Gatot saat menghadiri acara silaturahmi di Masjid At Tin bersama dengan para purnawirawan TNI dan Polri, Selasa (25/6/2019).
"Ya kita percaya pada Mahkamah Konstitusi dengan hakim-hakimnya yang sudah senior," ujar Gatot, yang dilansir oleh tayangan Kabar Petang.
Baca: DPP Gerindra yang Putuskan Siapa Ketua atau Wakil Ketua di DPRD
Baca: Dijuluki Dokter Gila, Sosok Pria Bernama Oey Tiong Hian yang Ingin Jadi Frogman Kopaska TNI AL
Baca: Seleni Casanova, Wakili Jambi ke Ajang Astra Honda Motor Best Student Tingkat Nasional 2019
Baca: Jaka Cemburu karena Dibandingkan dengan Mantan, Cekik Tunangannya hingga Tewas, Kemudian Dibuang
"Sudah sepuh semuanya pasti mereka akan memutuskan berdasarkan fakta-fakta hukum secara obyektif dengan menggunakan nurani," kata Gatot .
"Saya yakin mereka ini tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun juga," tambahnya.
Lihat videonya:
Sementara diketahui, Mahkamah Konstitusi akan memajukan satu hari dari jadwal sebelumnya untuk pengumuman hasil putusan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono melalui sambungan telepon acara 'Prime Time' di Metrotv, Senin (24/6/2019).
Fajar, menyebut pihaknya memang sudah siap untuk membacakan putusan pada tanggal tersebut, sehingga tak ada alasan untuk menunda.
Dirinya memastikan MK memang sudah memutuskan soal perubahan tanggal itu melalui Rapat Permusyawaratan Hakim pada Senin (24/6/2019).
"Mas Fajar, jadi apakah ini sudah 100 persen dipastikan sidang putusan perselisihan Pilpres 2019 akan digelar Kamis tanggal 27 Juni?" tanya Zilvia Iskandar pembawa acara Primetime News.
"Iya, insyaAllah memang demikian Mbak Zilvia karena tadi siang Majelis Hakim melalui Rapat Permusyawaratan Hakim sudah memutuskan."
"Bahwa pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi nanti akan digelar sidang pada hari Kamis 27 Juni, dimulai jam 12.30 WIB," jawab Fajar Laksono.
Baca: Babak Belur, Maling Satroni Rumah Satuan Elit Kopaska, Bukan Dapat Untung Malah Meregang Nyawa
Baca: 3 Alat E Votting Rusak Saat Pemilihan BPD di Desa Bajubang Laut, Ini Tanggapan Kadis PMD Batanghari
Baca: Bongkar Aib Mantan Istri, Galih Ginanjar Ngaku Pernah Disuruh Fairuz Peras Harta Barbie Kumalasari
Baca: Sebulan Lagi, Ini Jadwal Keberangkatan Jamaah Haji Provinsi Jambi Tahun 2019
Dengan adanya perubahan itu, pihak MK juga sudah mengirimkan surat resmi kepada seluruh pihak, seperti pemohon, termohon, dan terkait.
"Dan untuk itu, kepaniteraan Mahkamah Konstitusi juga sudah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat resmi kepada para pihak."
"Dalam hal ini pemohon, termohon, dan pihak terkait untuk panggilan pemberitahuan sidang pada hari Kamis mendatang," terang Fajar Laksono.
"Jadi insyaAllah fixed tanggal 27 Juni MK akan bersidang dengan agenda pengucapan putusan," imbuhnya.
Dengan adanya keputusan itu, Fajar Laksono menegaskan alasan yang melatarbelakanginya adalah pertimbangan internal MK.
"Mas Fajar mengapa putusan ini diselenggarakan satu hari lebih cepat dari tenggat waktu? Karena selama ini diketahui publik akan digelar 28 Juni putusannya," tanya Zilvia Iskandar.
"Iya, betul, ini tidak ada pertimbangan yang khusus Mbak Zilvia, karena memang ini semata-mata pertimbangan internal Mahkamah Konstitusi," jawab Fajar Laksono.
Baca: VIDEO: Tentara Asing sampai Ngeri Lihat Latihan Kopassus, Ditembaki, Dibanting & Disuruh Gigit Ular
Baca: Saksi Kubu Jokowi-Maruf Bikin Tertawa Sidang MK Pertanyaan Tim Kuasa Prabowo-Sandi Picu Jawaban Lucu
Baca: Ternyata Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Mempercepat Bacaan Putusan Sidang Pilpres 2019
Lebih lanjut, Fajar Laksono menjelaskan bahwa Majelis Hakim MK memang sudah siap membacakan putusan pada tanggal tersebut.
Sehingga pihak MK tak ada alasan untuk menunda-nunda dan memutuskan untuk mempercepat jadwal sidang putusan.
"Terutama pada aspek kesiapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang merasa dan memastikan bahwa putusan bisa diucapkan pada Kamis 27 Juni."
"Sekiranya sudah siap putusan itu dibacakan, mengapa harus ditunda-tunda sampai hari Jumat? Kan begitu," ujar Fajar Laksono.
Fajar Laksono menegaskan keputusan MK samasekali tidak dipengaruhi hal-hal lain selain pertimbangan internal soal kesiapan.
"Jadi ini betul-betul murni karena pertimbangan internal Mahkamah Konstitusi."
"Tidak ada hal-hal lain yang ikut mempengaruhi kenapa kemudian MK akan menggelar sidang pengucapan putusan di hari Kamis besok, semata-mata soal aspek kesiapan saja," tuturnya.
Baca: Ternyata Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Mempercepat Bacaan Putusan Sidang Pilpres 2019
Baca: Diduga Pengaruh Lem, 2 Hari, M Digilir 8 Kali di Tempat Berbeda, 3 Pelaku Ditangkap 2 Lainnya Buron
Baca: Gunakan Sistem Zonasi, PPDB Tingkat SMP di Kota Jambi Dimulai 1 Hingga 6 Juli
Baca: Jelang Putusan MK, Refly Harun Nyatakan Harus Berikan Imbauan ke Jokowi: Mestinya 01 Bubarkan Ini
(TribunWow.com/Tiffany Marantika/Ifa Nabila)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Soal Putusan MK, Gatot Nurmantyo Minta Semua Pihak Percaya pada Hakim Mahkamah Konstitusi
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: