Pilpres 2019

BPN Hadirkan Saksi Seorang Tahanan Kota, Refly Harun: Jangan Salahkan Saksinya, Tapi Kuasa Hukumnya

BPN Hadirkan Saksi Seorang Tahanan Kota, Refly Harun: Jangan Salahkan Saksinya, Tapi Kuasa Hukumnya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Capture/Youtube
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun 

"Sudah pemberitahuan," ucap Rahmadsyah.

"Pemberitahuan?" Teguh Samudera memastikan.

"Iya," ujar Rahmadsyah.

Baca: Raja Salman Beri Tambahan Kuota Haji 10 Ribu, Sarolangun Dapat Jatah 9 Orang

Teguh Samudera lantas meminta Rahmadsyah menunjukkan pemberitahuan yang dimaksudkannya.

"Bisa diperlihatkan dalam forum ini jika yang mulia mengizinkan," pinta Teguh Samudera.

Belum sempat Rahmadsyah menjawab, pihak pemohon, yaitu tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melancarkan protesnya.

"Majelis ini kayaknya tidak terkait dengan kesaksian dia," kata anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah.

"Ada terkait yang mulia," jelas Teguh Samudera.

"Sama sekali jauh, ini masalah statusnya terdakwa lain lagi," tegas Nasrullah.

Menengahi situasi, majelis hakim I Dewa Gede Palaguna lantas mempertanyakan maksud pertanyaan pihak terkait.

"Saya baru akan menanyakan apa relevansi yang mau dikejar dengan pertanyaan ini? Apa yang mau saudara kejar?" tanya I Dewa Gede Palaguna.

Teguh Samudera lantas menjelaskan bahwa dirinya hanya ingin mengetahui apakah saksi melanggar hukum karena memberikan kesaksian di dalam sidang ataukah tidak.

"Yang mau saya kejar bahwa karena status tahanan kota apakah diizinkan menurut ketentuan hukum untuk meninggalkan kota status yang bersangkutan itu ditahan. Karena itu pelanggaran hukum," jelas Teguh Samudera.

"Jadi poinnya sudah saudara dapatkan ya, jadi izin itu tidak ada cuma ada pemberitahuan dari saudara begitu ya?" I Dewa Gede Palaguna mengkonfirmasi ke Rahmadsyah.

Baca: KISAH Anak Supir Ambulans Jadi Panglima ABRI dan Wakil Presiden, Pernah Ajudan Presiden Soeharto

Rahmadsyah kemudian membenarkan hal tersebut.

"Iya majelis," ujarnya.

"Jadi saudara cuma memberitahukan saja? Pemberitahuan bahwa saudara akan menjadi saksi di persidangan Mahkamah Konstitusi?" tanya I Dewa Gede Palaguna.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved