Pilpres 2019

BPN Hadirkan Saksi Seorang Tahanan Kota, Refly Harun: Jangan Salahkan Saksinya, Tapi Kuasa Hukumnya

BPN Hadirkan Saksi Seorang Tahanan Kota, Refly Harun: Jangan Salahkan Saksinya, Tapi Kuasa Hukumnya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Capture/Youtube
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun 

BPN Hadirkan Saksi Seorang Tahanan Kota, Refly Harun: Jangan Salahkan Saksinya, Tapi Kuasa Hukumnya

TRIBUNJAMBI.COM - Jadi pembicaraan banyak pihak soal saksi dari Badan Pemenangan Pemilu (BPN) kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang berstatus tahanan kota

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan terkait adanya saksi yang berstatus tahanan kota yang dihadirkan pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini diungkapkan Refly saat menjadi narasumber di acara Rosi, Kompas Tv, Kamis (20/6/2019).

Refly berpendapat bahwa status seorang saksi tak perlu menjadi masalah.

Baca: Balasan Moeldoko saat Diseret Saksi 02 di Sidang MK: Pihak Sebelah Juga Produksi Kebohongan TSM

Baca: 30 Orang Diperkirakan Tewas Dalam Kebakaran Pabrik Mancis di Kota Binjai

Baca: Kali Pertama Bungo Raih WTP, Bupati Mashuri Ingin ASN Tetap Tingkatkan Kinerja

Baca: Mahfud MD Sarankan Yusril Ihza tak Perlu Hadirkan Saksi di Sidang Kelima: Kan Gitu, Biar Cepat

Baca: Blangko e-KTP Tersisa 50 Keping, Disdukcapil Bungo akan Segera Ajukan Penambahan

Menurutnya, bukan saksi yang harus bertanggung jawab akan tetapi kuasa hukum.

"Yang bertanggung jawab terhadap saksi itu kuasa hukum lalu kemudian treatmentnya itu hakim konstitusi," ungkapnya.

"Jadi kalau ada saksi yang tidak kuat, lemah, bermasalah yang disalahkan jangan saksinya, kuasa hukumnya," tambahnya lagi.

Refly menegaskan bahwa yang terpenting dari seorang saksi bukanlah soal statusnya melainkan penguasaannya terhadap bukti-bukti yang ada.

"Kemampuan penguasaan dia terhadap bukti-bukti itu yang paling penting," tutur Refly.

"Saya lihat yang paling penting itu bukan soal tahanan kota atau tidak, bagaimana kualitas kesaksian dia."

Baca: Disdik Lakukan Persiapan, Penerimaan Peserta Didik Baru di Bungo Dimulai 1 Juli

"Bahkan saya mengatakan ya seorang yang sudah ditahan sekalipun kalau  dia menyaksikan tindak pidana, dan dia mengetahui betul tindak pidana tersebut, dia boleh bersaksi," tuturnya.

"Jadi bukan karena statsunya tetapi barangkali karena pengetahuan yang dipunyai tidak cukup untuk mendukung surat izin dan itu kesalahan kuasa hukum."

Menanggapi pendapat Refly, Tim Hukum Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Andi Syafrani memberikan argumennya.

"Ini menyangkut izin tadi kan, oke tadi tahanan memang boleh menyampaikan keterangan apapun," ujarnya membenarkan Refly.

"Tapi karena ada status tahanan ini maka ada prosedur yang harus ditempuh dan ternyata terbukti dia tidak meminta izin. Yang kedua, kalaupun meminta izin, prosedurnya tidak tepat pakai sms doang," tuturnya.

Baca: Guru Kelas Pukul Kepala Sekolah Pakai Martil, Diduga Merasa Sakit Hati Dihina Korban

Andi juga menyoroti alasan saksi untuk hadir ke Jakarta.

"Yang ketiga alasannya, karena ibu sakit. Saya tidak tahu ini benar atau tidak, tapi faktanya datang ke Jakarta untuk menjadi saksi."

Refly lantas menjawab singkat bahwa itu memang masalah kuasa hukum.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved