Yusril Sebut Saksi 02 Agus Maksum Beri Keterangan Campur Aduk, Simak Penjelasannya!

Ketua Tim Hukum pasangan Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai keterangan yang diberikan Agus Maksum campur aduk.

Editor:
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Tim Hukum pasangan  Joko Widodo-Maruf Amin yakni Yusril Ihza Mahendra menilai keterangan yang diberikan saksi pihak 02, Agus Maksum tidak menerangkan apapun dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Diberitakan TribunWow.com dari siaran langsung KompasTV, Yusril menyampaikan hal tersebut saat jeda sidang.

"Sebenarnya kami menilai saksi tadi tidak menerangkan apa-apa. Apalagi keterangannya itu campur aduk antara saksi dengan ahli," terang Yusril.

Baca: Termakan Rayuan, 5 Kali Anak SD di Merangin Dicabuli Teman Facebook

Baca: 4 Drama Korea Wajib Tonton, Jalan Ceritanya Bagus, dan Visualnya Kece

Yusril juga tampak menyingung keterangan saksi yang menurutnya bertentangan.

"Apa yang diragukan di persidangan ini, yang dia mengatakan ada 17 juta yang pemilihnya itu tidak jelas, ketika ditanya apakah 17 juta itu menggunakan hak pilihnya atau tidak, ternyata dia tidak tahu," kata Yusril.

Baca: Ketika Hakim MK Tanya Tegas Saksi 02 soal Pernyataan yang Berbelit: Mana yang Harus Dipegang?

Baca: Ingin Bangun Rumah? Simak Feng Shui Ini Agar Bisa Menerima Qi Positif, Perhatikan Hal Ini

"Jadi, yang paling penting, sesudah persidangan ini adalah kalau terjadi kecurangan, kalau terjadi manipulasi, itu harus dilihat kolerasinya dengan kemenangan dari Pak Jokowi dan kekalahan dari Pak Prabowo."

"Kalau tidak ada kaitannya dengan itu, ya tidak ada artinya," papar dia.

Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu.
Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Yusril menerangkan, 17 juta DPT itu menurut saksi didapat dari data dukcapil.

Namun, terang Yusril, saksi juga tidak mampu menerangkan apakah 17 juta DPT itu menggunakan hak suaranya atau tidak.

"Apakah pemilih itu kalau 17 juta itu ikut memilih atau tidak dia tidak tahu," ujar Yusril.

Baca: Tontonan Hubungan Intim Pasutri di Tasikmalaya Terbongkar Setelah Anak-anak Ngadu ke Guru Ngaji

Baca: Comeback! Red Velvet Rilis Singel Zimzalabim, Ini Lirik Lagu Lengkap Dengan Terjemahannya

"Kalau ikut memilih, berapa yang memilih Pak Jokowi, berapa yang memilih Pak Prabowo? Dia juga nggak tahu."

"Jadi enggak ada gunanya digerakkan di persidangan itu," ungkapnya.

Yusril juga menerangkan, pihaknya tidak perlu membantah keterangan saksi.

Baca: Kabar Terkini Luna Maya, Ubah Model Rambut, Langsung Dipuji! Masih Jalan-jalan Keluar Negeri

Baca: Penerimaan CPNS 2019, Pemkab Kerinci Masih Lakukan Pengkajian

"Karena KPU sendiri yang langsung memutuskan mengenai angka-angka pemilih itu. Dan yang terakhir dikatakan, itu kan sudah dirapatkan dan disepakati oleh para pasangan calon," tegasnya.

"Kalau yang bersangkutan tidak puas, timnya tidak puas, itu masalah lain. Tapi bahwa angka terakhir yang digunakan sebagai DCT itu disepakati oleh kedua paslon."

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved