Pilpres 2019

Sidang Ketiga MK, Haris Azhar Tolak Jadi Saksi 02 hingga Detik-detik Hakim Ancam Usir BW Karena Ini

Sidang Ketiga MK, Haris Azhar Tolak Jadi Saksi 02 hingga Detik-detik Hakim Ancam Usir BW Karena Ini

Editor: Andreas Eko Prasetyo
(repro kompas tv)
Ketua Tim Pengacara Pasangan Calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Bambang Widjojanto, memperkenalkan anggota tim pengacara pada sidang perdana Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019). 

Bambang mengatakan Hakim Arief sudah menekan saksi yang dia bawa.

"Mohon maaf Pak kalau dalam tekanan terus saya akan menolak itu, Pak. Saksi saya menurut saya ditekan oleh Bapak," ujar Bambang.

Namun Arief tidak terpancing.

Arief menegaskan bahwa bukan seperti itu yang dimaksud.

Arief kembali meminta Bambang diam.

Baca: Siapakah Amanda Winarko? Pernikahan Super Mewah Putri eks-Komisaris Sampoerna, Suvernirnya Hermes

Baca: Sekolah Sempat Disegel, Kepala Sekolah SDN 191 Bukit Kemang Bungo Akhirnya Diberhentikan

Baca: Comeback! Red Velvet Rilis Singel Zimzalabim, Ini Lirik Lagu Lengkap Dengan Terjemahannya

Baca: Tontonan Hubungan Intim Pasutri di Tasikmalaya Terbongkar Setelah Anak-anak Ngadu ke Guru Ngaji

"Bukan begitu.

Sudah Pak Bambang sekarang diam, saya akan dialog dengan dia," kata Arief.

Setelah itu, tak ada lagi perdebatan antara keduanya. Kesaksian Idham kemudian didengar dalam ruang sidang.

Ini videonya:

TIGA SAKSI YANG SUDAH DISUMPAH MENARIK DIRI

Tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menarik dua saksi yang rencananya memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019.

Kedua saksi yang telah disumpah tersebut adalah Beti Kristiana dan Risda Mardiana.

"Kami mendapat informasi bahwa dari nama-nama yang sudah disumpah tadi ada nama yang ditarik atau diganti, yang ditarik itu adalah Risda dan Beti," ujar Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) Aswanto dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Aswanto mengatakan, pihak pemohon diperbolehkan untuk menarik atau membatalkan kedua saksi untuk memberikan keterangan.

Namun ia menekankan bahwa pihak tim hukum tidak dapat mengajukan saksi lain sebagai penggantinya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved