Pilpres 2019
Detik-detik Bambang Widjojanto Potong Omongan 01 & Protes, Luhut Pangaribuan Sindir soal Hormat
Detik-detik Bambang Widjojanto Potong Omongan 01 & Protes, Luhut Pangaribuan Sindir soal Hormat
Detik-detik Bambang Widjojanto Potong Omongan 01 & Protes, Luhut Pangaribuan Sindir soal Hormat
TRIBUNJAMBI.COM - Sempat terjadi ketegangan saat akhir sidang kedua sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sempat bersitegang mengenai adanya ancaman yang diterima saksi dari 02.
Dikutip dari tayangan Kompas Tv, mulanya, kuasa hukum paslon 01 sebagai pihak terkait, Luhut Pangaribuan meminta agar hakim MK menyelesaikan persoalan adanya saksi kubu 02 yang terancam.
Menurut Luhut sebaiknya semua dibuka agar tidak ada tuduhan bagi pihat terkait.
Baca: Siapa Sebenarnya Arief Hidayat? Bukan Orang Sembarangan, Pengganti Mahfud MD, Ini Profil Hakim MK
Baca: BW Bereaksi saat Hakim MK Minta Saksi BPN Ungkap Nama Orang yang Beri Ancaman Pembunuhan Padanya
Baca: 3 Dari Empat Napi yang Kabur dari Rutan Sungaipenuh, Diringkus di Bengkalis, Riau
Baca: Muarojambi Terima 20 Unit Alsintan dari Kementerian, Kemungkinan Ada Penambahan
"Kalau ini tidak di-clear kan nanti akan menjadi semacam insinuasi (tidak terang-terangan), menjadi sesuatu seolah-olah tidak diperhatikan oleh MK oleh persidangan ini," ujar Luhut.
"Langsung atau tidak langsung ada hubungannya dengan pihak terkait. Apalagi sudah dikonsultasikan dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), semakin serius," tambahnya.
Ia meminta kubu 02 membuka kalau memang ada ancaman.
"Kalau dia sungguh-sungguh itu ada, apakah dia bisa disampaikan ancaman yang diterima dan apakah selain konsultasi kepada LPSK apakah sudah menyampaikan kepada pihak berwajib, kepolisian, dan seterusnya. Ini tidak baik dibiarkan tidak dituntaskan karena nanti sifatnya menjadi insinuatif, akan menimbulkan prejudice(prasangka), jadi seolah-olah drama yang tidak memperhatikan orang lain dalam persidangan ini," ungkapnya.
Baca: Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Haram Bagi Game PUBG dan Sejenisnya
Baca: SEDANG TANDING! Live Streaming Persebaya vs Madura United Perempat Final Piala Indonesia 2019
Baca: Berdebat Dengan Hakim MK, Bambang Widjojanto Diperingatkan, Kalau Tidak Stop Saya Akan Suruh Keluar
Baca: PKS Belum Bayar Ganti Rugi Senilai Rp 30 Miliar, Pengacara Fahri Hamzah: Kita Ajukan Permohonan Sita
Ia juga menyatakan tak menyetujui saat kubu 02 mengatakan MK insubordinasi.
"Dan kami sangat tidak setuju dikatakan MK itu insubordinasi untuk memberikan perlindungan saksi dan itu menurut saya kurang menghormati Mahkamah."
Lantas Bambang memotong pernyataan Luhut dan mengaku keberatan dengan tanggapan kubunya drama.
"Ada pernyataan yang sebetulnya tidak tepat. Dan ini yang drama yang seperti ini. Jadi jangan bermain-main drama di sore hari dan itu tidak pantas dilakukan seorang yang bernama Luhut," kata Bambang Widjojanto, kuasa hukum 02, dengan penekanan.
Mendapati pernyataannya dipotong, Luhut menyindir Bambang dengan mengatakan Bambang tidak memiliki hormat.
"Saudara Bambang ini tidak hormat sama seniornya ya. Saya tadi tidak memotong dia untuk berbicara, dan saya tidak drama. Yang mau saya katakan adalah jangan kita dramatisasi sesuatu yang tidak ada," kata Luhut dengan tenang.
"Saya keberatan dengan kata-kata dramatisasi. Saya keberatan dengan kata-kata dramatisasi," potong Bambang kembali.
Baca: Debat Panas, Hakim MK: Sudah Cukup Pak Bambang, Kalau Anda Tak Bisa Stop Saya Akan Suruh Anda Keluar
Baca: Akhirnya Pelaku Pembunuh Kariawati Bank Dibekuk Polisi, Diduga Membunuh Karena Motif Ekonomi!
Baca: Bambang Sebut Saksinya Diintimidasi Hakim, Hardik Arief Hidayat, Balik Diancam Diusir
Baca: Pria Beranak 5 Digrebek Saat Berhubungan Intim Dengan Janda di Kamar Kos!
Namun, Hakim MK menenangkan suasana dan meminta Luhut melanjutkan.
"Kalau betul ada disampaikan kepada persidangan ini dan siapapun saya kira kita punya kewajiban untuk membantu," ujar Luhut kembali.
"Seluruh masyarakat menunggu sehingga jangan dibiarkan seseuatu gelap, tidak diclear kan. Ini tolong dituntaskan," ujar Luhut.
Lihat di menit ke 9.10.10:
MK Sebelumnya Tolak Perlindungan Saksi 02
Dikutip dari Kompas.com, Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK), Suhartoyo sebelumnya menolak permintaan Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait perlindungan saksi dalam sengketa hasil Pilpres 2019.
"Soal LPSK terus terang MK tidak bisa kemudian mengamini itu," ujar Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Suhartoyo mengatakan, tidak ada landasan hukum bagi MK untuk memerintahkan LPSK memberikan perlindungan terhadap saksi di persidangan sengketa hasil pilpres.
Baca: TIGA Oknum Polisi Ajak Seorang Polwan Pesta Miras di Kantornya: Si Korban Diperkosa hingga Pingsan
Baca: VIDEO: Honor Reza Rahadian Sekali Main Film Sampe Miliaran? Sambil Berseloroh Ini Jawab Reza
Baca: Jualan Dipinggir Jalan, Satpol PP Kota Jambi, Denda Pedagang Buah Keliling Rp200 Ribu
Baca: Setelah Puas Lakukan Hubungan Intim Dengan Siswi SMP, Oknum Mahasiswa Justru Ogah Diajak Menikah
Hal itu secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Karena memang tidak ada landasan hukum untuk memberikan kewenangan itu kepada LPSK. UU yang jadi landasan itu memang lingkupnya terbatas pada soal-soal tindak pidana," kata Suhartoyo.
Menjawab hal itu, Bambang memaklumi dan menerima alasan MK.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kronologi Bambang Widjojanto Potong Ucapan 01 dan Protes, Luhut Pangaribuan Sindir soal Hormat
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: