Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Haram Bagi Game PUBG dan Sejenisnya

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa terkait hukum dan dampak game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
net
Ilustrasi 

Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Haram Bagi Game PUBG dan Sejenisnya

TRIBUNJAMBI.COM - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa terkait hukum dan dampak game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya, menurut fiqh Islam, informasi teknologi, dan psikologi, Rabu (19/6/2019).

Sebelumnya, lewat sidang paripurna, para ulama Aceh itu membahas secara komprehensif tentang game PUBG yang sangat digandrungi remaja dunia, termasuk di Aceh saat ini.

Pembahasan itu berlangsung sejak 17-19 Juni 2019 di Aula Gedung MPU Aceh.

Menimbang, mengingat, dan memperhatikan, dengan bertawakkal kepada Allah dan persetujuan sidang paripurna, MPU Aceh akhirnya memutuskan bahwa hukum bermain game PUBG dan sejenisnya adalah haram.

Baca: SEDANG TANDING! Live Streaming Persebaya vs Madura United Perempat Final Piala Indonesia 2019

Baca: Berdebat Dengan Hakim MK, Bambang Widjojanto Diperingatkan, Kalau Tidak Stop Saya Akan Suruh Keluar

Pengharaman tersebut dikarenakan game itu mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan serta berpotensi memengaruhiperubahan perilaku penggunanya menjadi negatif.

Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA (SERAMBINEWS.COM/EDDY FITRIADY)
Tak hanya itu, PUBG dan sejenisnya juga dinilai berpotensi menimbulkan perilaku agresif dan kecanduan pada level berbahaya.

Parahnya lagi, game yang dimainkan secara 'live' itu mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol Islam.

Demikian disampaikan Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA kepada Serambinews.com, Rabu (19/6/2019) seusai penutupan paripurna, mengacu pada fatwa yang sudah disahkan.

"Kami sudah melakukan kajian mendalam menurut fiqh Islam, informasi teknologi, dan psikologi. Semua sepakat bahwa game ini dapat bermuara pada kriminalitas, krisis moral dan psikologi, dan sangat meresahkan maayarakat. Jadi MPU Aceh menetapkan game PUBG dan sejenisnya haram," tegas Prof Muslim.

Baca: PKS Belum Bayar Ganti Rugi Senilai Rp 30 Miliar, Pengacara Fahri Hamzah: Kita Ajukan Permohonan Sita

Banyak Mudharatnya

Saat ini banyak bermunculan permainan di dunia maya (game online), salah satunya game PUBG, yang menyebabkan kemudharatan bagi penggunanya, bahkan ada yang menjadi ketergantungan atau ketagihan.

Karena itu, Majelis Permusyaratan Ulama (MPU) Aceh pun menggelar sidang paripurna ulama membahas tentang game PUBG yang saat ini sedang marak.

Pembahasan berlangsung selama tiga hari, 17-19 Juni 2019 di aula gedung MPU Aceh.

Tema yang diangkat yaitu hukum dan dampak game PUBG dan sejenisnya terhadap fiqh islam, informasi teknologi, dan psikologi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved