Pilpres 2019
BW Bereaksi saat Hakim MK Minta Saksi BPN Ungkap Nama Orang yang Beri Ancaman Pembunuhan Padanya
BW Bereaksi saat Hakim MK Minta Saksi BPN Ungkap Nama Orang yang Beri Ancaman Pembunuhan Padanya
BW Bereaksi saat Hakim MK Minta Saksi BPN Ungkap Nama Orang yang Beri Ancaman Pembunuhan Padanya
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kembali bergulir. Sidang ketiga kali ini diagendakan menghadirkan saksi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN).
Saksi pertama yang dihadirkan kuasa hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Agus Muhammad Maksum, memberikan keterangannya.
Dikutip dari tayangan Kompas Tv Live, saksi Agus merupakan Bagian dari Tim pasangan capres 02 yang khusus meneliti dan memberikan masukan kepada KPU mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Adanya DPT yang kami laporkan, pada tanggal 1 Maret 2019 kepada KPU sebagai bagian dari kerjasama keterlibatan pasangan capres untuk mencermati dan memberikan masukan kepada KPU tentang adanya DPT invalid atau kemudian DPT-DPT yang menurut kami itu tidak benar," ujar saksi Agus.
Baca: Muarojambi Terima 20 Unit Alsintan dari Kementerian, Kemungkinan Ada Penambahan
Baca: Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Haram Bagi Game PUBG dan Sejenisnya
Baca: SEDANG TANDING! Live Streaming Persebaya vs Madura United Perempat Final Piala Indonesia 2019
Baca: Berdebat Dengan Hakim MK, Bambang Widjojanto Diperingatkan, Kalau Tidak Stop Saya Akan Suruh Keluar
Hakim lantas menanyakan apakah saksi Agus mendapat ancaman atau tekanan.
"Sebelumnya kami ada ancaman itu. Saya mohon maaf tidak menjelaskan di sini secara terbuka," ujar saksi Agus.
Baca: PKS Belum Bayar Ganti Rugi Senilai Rp 30 Miliar, Pengacara Fahri Hamzah: Kita Ajukan Permohonan Sita
Baca: Debat Panas, Hakim MK: Sudah Cukup Pak Bambang, Kalau Anda Tak Bisa Stop Saya Akan Suruh Anda Keluar
Baca: Akhirnya Pelaku Pembunuh Kariawati Bank Dibekuk Polisi, Diduga Membunuh Karena Motif Ekonomi!
Hakim lantas meminta agar saksi Agus membuka semua untuk diketahui publik.
Namun, saksi Agus tetap menolak permintaan dari hakim.
"Saya dan keluarga saya dan sudah tersebar beritanya, tentang ancaman pembunuhan. Mohon maaf saya tidak bisa menyampaikan karena itu akan menimbulkan persoalan yang lebih keras kepada saya," ujar Agus.
"Kalau saudara tidak mau menyampaikan pengancamnya, kapan saudara diancam?," tanya Hakim Aswanto.
"Sekitar bulan April, di awal bulan April," jawab saksi Agus.
"Berarti saat itu saudara belum ketahuan akan menjadi saksi atau tidak kan?," tanya Hakim Aswanto.
"Iya makanya berkaitan dengan DPT," jawab saksi Agus kembali.
Baca: Bambang Sebut Saksinya Diintimidasi Hakim, Hardik Arief Hidayat, Balik Diancam Diusir
Baca: Pria Beranak 5 Digrebek Saat Berhubungan Intim Dengan Janda di Kamar Kos!
Baca: Usai Jual Rumah Pribadi, Muzdalifah Tekuni Bisnis Catering, Ada Apa Sebenarnya?
Hakim lantas meluruskan keterangan saksi Agus berkaitan dengan fungsinya sebagai keterangan DPT.
Hakim Aswanto lantas menanyai saksi Agus apakah sudah membuat laporan terkait ancaman tersebut pada pihak berwajib.
"Tidak," jawab saksi Agus.