Pilpres 2019

Siapa Sebenarnya Suhartoyo? Hakim MK yang Tengahi Tim Hukum Kubu 01-02 Ribut Gugatan Perbaikan BPN

Siapa Sebenarnya Suhartoyo? Hakim MK yang Tengahi Tim Hukum Kubu 01-02 Ribut Gugatan Perbaikan BPN

Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kompasiana
Suhartoyo, Satu diantara Hakim Mahkamah Konstitusi yang tangani sengketa Pilpres 2019 

Selanjutnya, ia menjadi Wakil Ketua PN Pontianak pada 2009, Ketua PN Pontianak pada 2010, Wakil Ketua PN Jakarta Timur pada 2011, serta Ketua PN Jakarta Selatan pada 2011.  

Baca: Wanita yang Ada di Video Tak Senonoh Rexona Hijau Kerinci, Ancam Polisikan Mantan Pacarnya

Baca: Gara-gara Kesal Digrebek Saat Mesum Dengan Selingkuhan, Seorang Wanita Aniaya Petugas Satpol PP!

Baca: Pemprov tidak Anggarkan Biaya Perawatan, Gentala Arasy, Ikon Jambi yang Butuh Perhatian

Baca: Aksi Kilat Kopassus di Thailand, Datang Disepelekan, Nyatanya Tak Sampai 5 Menit Musuh Terkapar

Baca: Ngaku Masih Sayang, Prada DP Tak Lanjutkan Mutilasi Vera Oktaria Walau Sudah Potong Tangan Korban

Hakim 01 Protes Jika Hakim MK Izinkan Tim 02 Bacakan Draft Gugatan Perbaikan

Pengacara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf tetap akan mengacu pada permohonan sengketa pilpres yang diajukan tim hukum paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga pada 24 Mei.

Oleh karena itu, mereka akan protes jika Majelis Hakim mengizinkan pengacara 02 membacakan draft gugatan perubahan yang diajukan pada 10 Juni.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani (kiri) bersama kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra (tengah) dan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Juri Ardiantoro (kanan) berkonsultasi dengan petugas di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/5/2019). TKN mendatangi MK untuk meminta penjelasan tentang menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani (kiri) bersama kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra (tengah) dan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Juri Ardiantoro (kanan) berkonsultasi dengan petugas di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/5/2019). TKN mendatangi MK untuk meminta penjelasan tentang menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc. ((ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN) )

"Kami akan mengingatkan kalau Majelis Hakim mempersilakan kepada pemohon untuk membaca permohonannya. Pak Wayan bisa mengingatkan, 'Pemohon yang dibacakan ini yang mana? Menurut ini ini seharusnya yang dibacakan adalah yang tanggal 24 Mei'," ujar Ketua tim hukum 01, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).

Pengacara Jokowi-Ma'ruf mengacu pada Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 serta PMK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). Dalam aturan itu, tak disebutkan adanya masa perbaikan permohonan bagi PHPU Pilpres.

Oleh karena itu, KPU telah menegaskan tidak akan menjawab permohonan perbaikan yang diajukan tim hukum 02 pada 10 Juni.

Pengacara Jokowi-Ma'ruf lainnya, I Wayan Sudhirta mengatakan wajar jika tim Prabowo-Sandiaga mencoba mengirimkan perbaikan gugatan.

Namun dia yakin hakim tidak akan menerimanya. "Kita yakin Majelis Hakim ini bijaksana bahwa menurut PMK pasti tidak ada perbaikan," ujar Wayan.

Baca: Kemana 22 Juta Suara Jokowi-Maruf Amin saat Tim Hukum Prabowo-Sandi Umumkan Hasil Perhitungan Suara

Baca: Tak Main-main, Tim Hukum Prabowo-Sandi Harusnya Bawa 12 Truk Bukti ke MK, Ini Alasannya tak Dibawa

Baca: Adegan Intim Video Syur Botol Deodorant Bikin Geger, 3 Video Panas yang Pernah Hebohkan Kerinci!

Baca: Terlihat Keluar-masuk Lokasi Illegal Drilling, Parlaungan Akan Laporkan Kabid Tahura ke Inspektorat

Baca: Hadapi Kemarau Panjang, BPBD Merangin Minta Warga Tak Buka Lahan dengan Membakar

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved