Pilpres 2019
Siapa Sebenarnya Suhartoyo? Hakim MK yang Tengahi Tim Hukum Kubu 01-02 Ribut Gugatan Perbaikan BPN
Siapa Sebenarnya Suhartoyo? Hakim MK yang Tengahi Tim Hukum Kubu 01-02 Ribut Gugatan Perbaikan BPN
Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Selanjutnya, ia menjadi Wakil Ketua PN Pontianak pada 2009, Ketua PN Pontianak pada 2010, Wakil Ketua PN Jakarta Timur pada 2011, serta Ketua PN Jakarta Selatan pada 2011.
Baca: Wanita yang Ada di Video Tak Senonoh Rexona Hijau Kerinci, Ancam Polisikan Mantan Pacarnya
Baca: Gara-gara Kesal Digrebek Saat Mesum Dengan Selingkuhan, Seorang Wanita Aniaya Petugas Satpol PP!
Baca: Pemprov tidak Anggarkan Biaya Perawatan, Gentala Arasy, Ikon Jambi yang Butuh Perhatian
Baca: Aksi Kilat Kopassus di Thailand, Datang Disepelekan, Nyatanya Tak Sampai 5 Menit Musuh Terkapar
Baca: Ngaku Masih Sayang, Prada DP Tak Lanjutkan Mutilasi Vera Oktaria Walau Sudah Potong Tangan Korban
Hakim 01 Protes Jika Hakim MK Izinkan Tim 02 Bacakan Draft Gugatan Perbaikan
Pengacara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf tetap akan mengacu pada permohonan sengketa pilpres yang diajukan tim hukum paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga pada 24 Mei.
Oleh karena itu, mereka akan protes jika Majelis Hakim mengizinkan pengacara 02 membacakan draft gugatan perubahan yang diajukan pada 10 Juni.

"Kami akan mengingatkan kalau Majelis Hakim mempersilakan kepada pemohon untuk membaca permohonannya. Pak Wayan bisa mengingatkan, 'Pemohon yang dibacakan ini yang mana? Menurut ini ini seharusnya yang dibacakan adalah yang tanggal 24 Mei'," ujar Ketua tim hukum 01, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).
Pengacara Jokowi-Ma'ruf mengacu pada Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 serta PMK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). Dalam aturan itu, tak disebutkan adanya masa perbaikan permohonan bagi PHPU Pilpres.
Oleh karena itu, KPU telah menegaskan tidak akan menjawab permohonan perbaikan yang diajukan tim hukum 02 pada 10 Juni.
Pengacara Jokowi-Ma'ruf lainnya, I Wayan Sudhirta mengatakan wajar jika tim Prabowo-Sandiaga mencoba mengirimkan perbaikan gugatan.
Namun dia yakin hakim tidak akan menerimanya. "Kita yakin Majelis Hakim ini bijaksana bahwa menurut PMK pasti tidak ada perbaikan," ujar Wayan.
Baca: Kemana 22 Juta Suara Jokowi-Maruf Amin saat Tim Hukum Prabowo-Sandi Umumkan Hasil Perhitungan Suara
Baca: Tak Main-main, Tim Hukum Prabowo-Sandi Harusnya Bawa 12 Truk Bukti ke MK, Ini Alasannya tak Dibawa
Baca: Adegan Intim Video Syur Botol Deodorant Bikin Geger, 3 Video Panas yang Pernah Hebohkan Kerinci!
Baca: Terlihat Keluar-masuk Lokasi Illegal Drilling, Parlaungan Akan Laporkan Kabid Tahura ke Inspektorat
Baca: Hadapi Kemarau Panjang, BPBD Merangin Minta Warga Tak Buka Lahan dengan Membakar
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: