Suasana Vonis Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani Majelis Hakim Vonis Satu Tahun, 349 Polisi Amankan Sidang

Musisi Ahmad Dhani hari ini divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Editor: bandot
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Ahmad Dhani tampak mengenakan kaus berwarna hitam bertuliskan Tahanan Politik. 

Situasi Pengadilan Negeri Surabaya dipadati oleh petugas kepolisian yang melakukan pengamanan menjelang sidang vonis kasus pencemaran nama baik lewat ujaran ' idiot' terdakwa Ahmad Dhani, Selasa (11/6/2019).

Aparat kepolisian berbaris menyiapkan pengamanan dalam sidang kasus vlog idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (11/6/2019) (TRIBUN JATIM/SAMSUL ARIFIN)
Aparat kepolisian berbaris menyiapkan pengamanan dalam sidang kasus vlog idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (11/6/2019) (TRIBUN JATIM/SAMSUL ARIFIN) (TRIBUN JATIM/SAMSUL ARIFIN)

Kabag Ops Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Elfrino mengatakan, hari ini pihaknya menyiagakan sejumlah 349 personel.

Baca: Ketahuan, Pernyataan Mischa Chandrawinata tentang Ranty Maria Kandaskan Ramalan Denny Darko

Baca: Ibu Kandung Jessica Kaget Buka WhatsApp, Pikiran Buyar Lihat Kiriman Foto Tubuh Bagian Bawah

Baca: Hapus Semua Foto Prewed di Instagram, Tanda Bahwa Rezky Aditya dan Razer Patricia Batal Menikah?

Ratusan personel tersebut terdiri dari personel Sabhara Polrestabes Surabaya dan Brimob Polda Jatim.

Beberapa di antara mereka bahkan membawa senjata gas air mata.

"Kami melakukan pengamanan sebanyak 349 personel tergabung dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim, untuk bersiaga," kata dia, Selasa (11/6/2019).

Anton menambahkan, pengamanan itu dilakukannya di sejumlah titik di PN Surabaya, yakni di gerbang depan dan sekitar ruang persidangan.

Ia berharap sidang ini tak diwarnai kericuhan.

"Kami melaksanakan pengamanan di gerbang depan jalan untuk mengamankan jalannya persidangan. Semoga tidak ada potensi ricuh," ujarnya.

Sementara itu, jadwal persidangan Dhani yang semestinya digelar siang ini, menjadi dimajukan lebih awal, lantaran permintaan majelis hakim. (Samsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved