Suasana Vonis Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani Majelis Hakim Vonis Satu Tahun, 349 Polisi Amankan Sidang
Musisi Ahmad Dhani hari ini divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).
TRIBUNJAMBI.COM - Musisi Ahmad Dhani hari ini divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Ahmad Dhani divonis bersalah pada kasus vlog idiot pencemaran nama baik.
Dalam vlog itu, Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot.
Hai ini majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap suami dari Mulan Jameela ini.
Hakim memvonis hukuman satu tahun penjara terhadap musisi Ahmad Dhani atas kasus pencemaran nama baik.
"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar majelis hakim saat memberikan vonis sambil mengetuk palu di PN Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip Kompas.com dari siaran langsung KompasTV, Selasa (11/6/2019).
Baca: Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Sebut Maruf Amin Tak Penuhi Syarat Sebagai Calon Wakil Presiden
Baca: Denny Indrayana Optimistis KH Maruf Amin Didiskualifikasi Sebagai Cawapres, Yusril Siapkan Bantahan
Baca: Siapa Sebenarnya Habil Marati, Politisi Senior PPP, Diduga Donatur Eksekutor Pembunuh Bayaran 22 Mei
Pentolan grup band Dewa 19 ini dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot", melanggar pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Mengadili, menyatakan Dhani Ahmad Preasetyo terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja," kata majelis hakim.
Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya.
Dia tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.

Suami artis Mulan Jameela itu diadang oleh sekelompok massa agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.
Ahmad Dhani lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panitia penyelenggara deklarasi ganti presiden dan mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak keluar dari hotel karena diadang massa.
Dalam vlog itu, Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot.
349 Personel Kepolisian Jaga Sidang Vonis Ahmad Dhani
Mengutip dari Tribunjatim, sebelum vonis dibacakan ratusan personel kepolisian terlihat memadati Pengadilan Negeri Surabaya.
Situasi Pengadilan Negeri Surabaya dipadati oleh petugas kepolisian yang melakukan pengamanan menjelang sidang vonis kasus pencemaran nama baik lewat ujaran ' idiot' terdakwa Ahmad Dhani, Selasa (11/6/2019).

Kabag Ops Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Elfrino mengatakan, hari ini pihaknya menyiagakan sejumlah 349 personel.
Baca: Ketahuan, Pernyataan Mischa Chandrawinata tentang Ranty Maria Kandaskan Ramalan Denny Darko
Baca: Ibu Kandung Jessica Kaget Buka WhatsApp, Pikiran Buyar Lihat Kiriman Foto Tubuh Bagian Bawah
Baca: Hapus Semua Foto Prewed di Instagram, Tanda Bahwa Rezky Aditya dan Razer Patricia Batal Menikah?
Ratusan personel tersebut terdiri dari personel Sabhara Polrestabes Surabaya dan Brimob Polda Jatim.
Beberapa di antara mereka bahkan membawa senjata gas air mata.
"Kami melakukan pengamanan sebanyak 349 personel tergabung dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim, untuk bersiaga," kata dia, Selasa (11/6/2019).
Anton menambahkan, pengamanan itu dilakukannya di sejumlah titik di PN Surabaya, yakni di gerbang depan dan sekitar ruang persidangan.
Ia berharap sidang ini tak diwarnai kericuhan.
"Kami melaksanakan pengamanan di gerbang depan jalan untuk mengamankan jalannya persidangan. Semoga tidak ada potensi ricuh," ujarnya.
Sementara itu, jadwal persidangan Dhani yang semestinya digelar siang ini, menjadi dimajukan lebih awal, lantaran permintaan majelis hakim. (Samsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com