Pilpres 2019
Denny Indrayana Optimistis KH Maruf Amin Didiskualifikasi Sebagai Cawapres, Yusril Siapkan Bantahan
Denny Indrayana optimistis KH Maruf Amin akan didiskualifikasi sebagai Calon Wakil Presiden yang mendampingi Joko Widodo di Pilpres 2019
TRIBUNJAMBI.COM - Denny Indrayana optimistis KH Maruf Amin akan didiskualifikasi sebagai Calon Wakil Presiden RI yang mendampingi Joko Widodo di Pilpres 2019.
Tim hukum Prabowo-Sandi menduga Maruf Amin tak memenuhi syarat formil sebagai cawapres.
Alasannya, saat pendaftaran ke KPU, Maruf Amin disebut masih bekerja di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
KH Maruf Amin dianggap melanggar Pasal 227 huruf p Undang-Undang Pemilu.
Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu.
"Permintaan diskualifikasi tersebut adalah bagian dari yang kami mintakan atau petitum dalam permohonan," kata Denny.
Baca: VIDEO Seruan Sofyan Jacob Mantan Kapolda Metro Jaya Jadi Barang Bukti Kasus Dugaan Makar
Baca: Inilah Sosok Sofyan Jacob Tersangka Kasus Dugaan Makar, Tiga Kali Dilaporkan Kasus Aksi Koboi
Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandi Lengkapi Berkas Permohonan di MK, Optimis Hadapi Sengketa Hasil Pilpres 2019
Baca: Pria Ini Suka Janda Muryani, Tapi Ditolak, lalu Lakukan Hal Tak Terduga dari Balik Dinding Rumah
Denny Indrayana merupakan bagian dari tim hukum pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Gugatan mendiskualifikasi KH Maruf Amin sebagai cawapres ini masuk dalam materi gugatan yang dilayangkan Tim Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi.
Denny optimistis Mahkamah Konstitusi bakal mengabulkan seluruh gugatan terkait sengketa pemilihan presiden.
"Kami yakini hakim-hakim konstitusi yang mulia dengan bijak menjalankan peran sebagai pengawal konstitusi," kata Denny, dikonfirmasi soal materi gugatan, Selasa (11/6/2019).
Sesuai undang-undang, MK hanya menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden.
Sedangkan dugaan pelanggaran pemilu ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Walau begitu tim hukum Prabowo-Sandi tetap memasukan permintaan diskualifikasi itu dalam materi gugatan PHPU.

Tanggapan Yusril
Kuasa hukum pribadi Capres Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra yakin pihaknya akan bisa mematahkan tuduhan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal KH Maruf Amin.