Pilpres 2019

Denny Indrayana Optimistis KH Maruf Amin Didiskualifikasi Sebagai Cawapres, Yusril Siapkan Bantahan

Denny Indrayana optimistis KH Maruf Amin akan didiskualifikasi sebagai Calon Wakil Presiden yang mendampingi Joko Widodo di Pilpres 2019

Editor: Suang Sitanggang
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. 

Dia menyebut tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin akan menjawab secara resmi di sidang di Mahkamah Konstitusi nantinya.

"Karena ini (tudingan BPN) dikemukakannya di dalam perbaikan permohonan mereka di MK, maka secara resmi ini juga akan kami jawab dalam tanggapan keterangan kami selaku pihak terkait dalam persidangan di MK," ujar Yusril, Selasa (11/6/2019).

Yusril mengaku, sudah mempunyai bantahan dan argumentasi hukum yang sistematis atas tudingan tersebut.

Tinggal menunggu persidangan saja untuk menyampaikan argumentasi itu.

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu yakin tuduhan BPN akan ditolak majelis hakim konstitusi nantinya.

"Yang perlu diketahui publik sekarang adalah, argumentasi tuduhan pemohon tersebut bakal kami patahkan di sidang MK. Tenang saja," ujar Yusril.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebelumnya menilai, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengada-ada dalam menyampaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.

TKN menegaskan, cawapres Ma'ruf Amin tidak melanggar UU Pemilu seperti yang dituduhkan tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Soal Cawapres Maruf Amin ini dimasukkan BPN Prabowo-Sandi dalam perbaikan permohon sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.

Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran UU Pemilu oleh Ma'ruf Amin.

Tim Hukum BPN mempersoalkan jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Menurut Bambang, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu. (*)

Baca: VIDEO Seruan Sofyan Jacob Mantan Kapolda Metro Jaya Jadi Barang Bukti Kasus Dugaan Makar

Baca: Viral 2 Orang Pelukan Posisi Terbaring Ternyata Gancet, Alat Vital Cowok Tercepit di Punya Cewek

Baca: Inilah Sosok Sofyan Jacob Tersangka Kasus Dugaan Makar, Tiga Kali Dilaporkan Kasus Aksi Koboi

Baca: Siapa Sebenarnya Teuku Markam, Selain Sumbang 28 Kg Emas Monas, Kekayaannya Sanggup Dirikan BUMN

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved