Siapa Karen Agustiawan? Eks Dirut Pertamina yang Divonis Untungkan Perusahaan Asing Hingga Rp 568 M
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan hadapi sidang vonis dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan hadapi sidang vonis dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Karen Agustiawan yang merupakan Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa.
Karen juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Senin (10/6/2019) Karen Agustiawan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada sidang yang dilakukan siang ini, majelis hakim menilai Karen menguntungkan koorporasi asing yakni perusahaan Australia hingga mencapai Rp 500 miliar.
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan, terbukti memperkaya anak usaha Roc Oil Company Ltd Australia.
Menurut majelis hakim, anak usaha Roc diperkaya Rp 568 miliar.
Baca: Kaesang Pangarep Kena Sembur Ditjen Pajak, Sebut Harga Outfitnya Mencapai 4 M Lebih: Nuwun sewu!
Baca: CPNS 2019 Segera Dibuka, Formasi yang Dibutuhkan, Jadwal Pelaksanaan, Siapkan Berkas Dari Sekarang!
Baca: Bagaimana Sikap PKS, Setelah Partai Demokrat Mundur dan Usul Koalisi Prabowo-Sandi Dibubarkan ?
Hal itu dikatakan hakim Franky Tambuwun saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2019).
"Unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi menurut hukum dan ada pada diri terdakwa," ujar hakim Franky.

Karen dinilai telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Karen memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu.
Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).
Selain itu, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Kasus ini terjadi pada 2009, saat Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap Roc Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.
Perjanjian dengan Roc Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009.