Siapakah Mayjen (Purn) Soenarko? Sampai Dibela Mantan Kasum TNI: "Sadis Dibilang Makar Hanya Karena"

Sadis ya disidang di depan media. Apa pantas dibilang makar hanya karena ada orang mengirim...

Editor: Nani Rachmaini
kolase tribunnews/wikipedia
Mayjen (Purn) Soenarko 

Soenarko diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 110 jo 108 KUHP, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 163 bis Jo 416 mengenai keamanan negara atau makar.

Laporan itu terdaftar dalam nomor polisi LP/B/0489/V/2019/Bareskrim tertanggal 20 Mei 2019.

Berikut profil Mayor Jenderal (Purn) Soenarko:

Mayor Jenderal (Purn) Soenarko banyak menghabiskan karier militernya di Kopassus.

Bagi publik Aceh, seperti dilansir Surya.co.id dari Wikipedia, Soenarko bukan orang baru.

Menteri Era Megawati, Hari Sabarno Meninggal Dunia di Usia 74 Tahun, Pernah Menggantikan SBY

Kondisi Ani Yudhoyono Dikabarkan Memburuk, Simak Fase Leukimia yang Jarang Diketahui Stadium Awal!

Lowongan Kerja Snoozeterm, Hanya Dengan Tidur Anda Akan Dibayar Rp 2,8 Juta, Buruan Daftar!

Dia sempat menduduki sebagai asisten operasi Kasdam IM di awal pembentukan Kodam Iskandar Muda, 2002.
Kemudian diangkat menjadi Danrem-11/SNJ, Danrem-022 Dam-I/BB, Pamen Renhabesad.

Paban 133/Biorgsospad, Pati Ahli Kasad Bidsosbud dan Kasdif-1 Kostrad, baru kemudian Danjen Kopassus diraihnya Agustus 2007.

Mayjen (Purn) Soenarko juga pernah menjabat Panglima Daerah Militer Iskandar Muda tahun 2008-2009.

Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko (lahir di Medan, Sumatra Utara, 1 Desember 1953; umur 65 tahun).

Mayjen TNI Purnawirawan Soenarko sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang bernama Humisar Sahala.

Laporan ini dilatarbelakangi beredarnya pernyataan-pernyataan Soenarko yang dinilai memprovokasi dan mengadu domba.

"Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana dan kemudian menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak," kata pengacara Humisar di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Senin (20/5/2019).

Soenarko dilaporkan dengan Pasal 110 juncto 108 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Makar dan Pasal 163 bis juncto 146 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.

Senang Putranya Gugur dalam Tugas

Ketika menjabat Pangdam Iskandar Muda Aceh, Mayjen TNI Soenarko tampak sangat tegar saat menghadiri pemakaman putra sulungnya kopilot Lettu Yudho Pramono pada 2009 silam.

Tak tergurat kesedihan di wajahnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved