Pilpres 2019
Reaksi TKN saat Tahu Tim Hukum Prabowo-Sandi Beri Bukti Cuma Link Berita: Tak Paham Tata Cara di MK
Reaksi TKN saat Tahu Tim Hukum Prabowo-Sandi Beri Bukti Cuma Link Berita: Tak Paham Tata Cara di MK
Reaksi TKN saat Tahu Tim Hukum Prabowo-Sandi Beri Bukti Cuma Link Berita: Tak Paham Tata Cara di MK
TRIBUNJAMBI.COM - Usai kalah suara dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahkan Tim Hukum Prabowo-Sandi menjadikan penyertaan bukti berupa link berita sebagai strategi berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun Wakil Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, menilai aneh langkah dari Tim Hukum BPN tersebut.
Hal itu disampaikan Arsul menanggapi pernyaraan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade.
Baca: Jawaban & Reaksi Jokowi saat Ditanya Hukuman Apa yang Diberikan ke Dalang Kerusuhan Aksi 22 Mei
Baca: BREAKING NEWS: Kivlan Zen Ditahan Atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Kini Mendekam di Rutan Guntur
Baca: Kelompok Aktivis 98 Sebut Prabowo dan Fadli Zon Penyokong Dana Perusuh Aksi 22 Mei: Kami Laporkan
Baca: Buah yang Dipanen Thanos dalam Avangers: Endgame Ternyata Ada di Dunia Nyata, Begini Bentuknya
Andre menyatakan belum disertakannya bukti primer di gugatan mereka merupakan strategi dalam berperkara.
Arsul mengatakan, penyertaan bukti yang tak lengkap di awal memang bisa menjadi strategi berperkara.
Namun, hal itu lazimnya terjadi di kasus perdata dan berbeda dengan cara berperkara di MK.
Baca: 4 Tokoh Nasional Dapat Ancaman Pembunuhan, Fadli Zon Sebut Lebay, Begini Tanggapan Polisi
Baca: Reaksi Polri & Moeldoko saat Dicibir Pengamat Politik LIPI soal Kasus Kivlan Zen:2 Orang Ini Takut
Arsul mengatakan, dalam berperkara di MK, pemohon sejak awal wajib menyertakan bukti lengkap yang mendukung permohonannya ketika gugatan didaftarkan ke panitera.
Alasannya, persidangan di MK dibatasi oleh tenggat waktu yakni 14 hari kerja, terhitung sejak gugatan terdaftar.
"Jika argumentasi mereka seperti itu, maka itu menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak paham tata cara beracara di MK pada umumnya maupun secara khusus untuk sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden," kata Arsul melalui pesan singkat, Kamis (30/5/2019).
"Paradigma berpikir yang bersangkutan seperti berperkara perdata di pengadilan negeri yang bukti-buktinya boleh 'disembunyikan' dulu sampai tahap sidang pembuktian," lanjut dia.
Ia pun meminta BPN membaca Peraturan MK No 14 Tahun 2018 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Arsul menyatakan keharusan menyertakan bukti secara lengkap saat mengajukan permohonan termaktub dalam Pasal 8 Ayat 2 yang berbunyi, "Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan alat bukti yang mendukung permohonan dan daftar alat bukti".
"Artinya di MK itu alat bukti musti dilampirkan. Ini agar pihak termohon bisa menjawab permohonan sengketa tersebut dengan baik. Demikian pula pihak terkait dan Bawaslu juga berkesempatan memberikan keterangan menanggapi permohonan itu dengan baik pula," papar Arsul.
"Hukum acara di MK dirancang agar semua pihak punya kesempatan yang cukup apa lagi waktu pemberian tanggapan dan persidangannya singkat," lanjut Sekjen PPP itu.
Baca: BREAKING NEWS, Mayat Bocah 11 Tahun Ditemukan Mengapung di Sungai Batang Bungo
Baca: Najwa Shihab Singgung Siapa Pemberi Uang Rp 150 Juta pada Perusuh Aksi 22 Mei, Ini Reaksi Moeldoko
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, menyatakan pihaknya sengaja tak menyertakan seluruh bukti dalam sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Andre menanggapi kritikan banyak pihak terhadap bukti-bukti yang disertakan ke MK oleh Prabowo-Sandi lantaran banyak berasal dari berita di media.
Ia mengatakan, hal itu merupakan bagian dari strategi Prabowo-Sandi untuk memenangkan persidangan di MK.
Andre menambahkan, secara bertahap pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti lain ke MK. (Kompas.com/ Rakhmat Nur Hakim)
Baca: Polri Buka-bukaan soal Peluru Tajam yang Berserakan di Dekat Mobil Polisi ketika Aksi 22 Mei
Baca: Sebesar Inilah Ikan dan Cumi yang Dipesan Pembeli di Warung Bu Anny Viral Seafood Harga Rp 700 Ribu
Baca: Wisata Lubuk Penyengat, Liburan Murah di Muarojambi Saat Lebaran, Tunggu Kejutannya
Baca: MANUSIA Kanibal, Pemakan Bangkai Manusia Demi Kesaktian Ilmunya: Penampilan Sumanto Terkini
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Beri Bukti Cuma Link Berita, TKN Jokowi: Mereka Tak Paham Tata Cara di MK
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: