Berita Nasional

BREAKING NEWS: Kivlan Zen Ditahan Atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Kini Mendekam di Rutan Guntur

BREAKING NEWS: Kivlan Zen Ditahan Atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Kini Mendekam di Rutan Guntur

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

BREAKING NEWS: Kivlan Zen Ditahan Atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Kini Mendekam di Rutan Guntur

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, ditahan selama 20 hari ke depan.

Dilansir oleh TribunWow.com dari tayangan KompasTV, penyidik memutuskan menahan Kivlan Zen terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Rabu (30/5/2019).

Menurut pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya, kliennya itu akan dipindahkan ke Rutan Guntur, guna melanjutkan prosedur hukum yang berlaku.

Baca: Kelompok Aktivis 98 Sebut Prabowo dan Fadli Zon Penyokong Dana Perusuh Aksi 22 Mei: Kami Laporkan

Baca: Buah yang Dipanen Thanos dalam Avangers: Endgame Ternyata Ada di Dunia Nyata, Begini Bentuknya

Baca: 4 Tokoh Nasional Dapat Ancaman Pembunuhan, Fadli Zon Sebut Lebay, Begini Tanggapan Polisi

Baca: Reaksi Polri & Moeldoko saat Dicibir Pengamat Politik LIPI soal Kasus Kivlan Zen:2 Orang Ini Takut

Baca: SUARA yang Muncul Sehari Sebelum Sakratul Maut Menjemput, Seperti Ini Suara Gemeletuk Kematian

Suta menjelaskan, penyidik menahan Kivlan Zen setelah memiliki bukti yang cukup.

"(Bukti) itu yang dikait-kaitkan dengan senjata itu," sambung Suta.

Meski ditahan, Suta menyebut bahwa Kivlan Zen akan patuh pada aturan.

"Dia seorang patriot ya, dia tidak akan mundur kecuali kita mengupayakan sebuah upaya hukum di luar dari ini," kata Suta.

Suta kemudian menarangkan, sebenarnya tidak ada alasan untuk menahan kliennya.

"Tapi kita ikuti prosedur dulu, kita kan tidak begitu melawan ya, tapi intinya kita ikuti proses ini, walaupun sebenarnya, bukti-bukti yang kuat itu tidak ada."

Baca: BREAKING NEWS, Mayat Bocah 11 Tahun Ditemukan Mengapung di Sungai Batang Bungo

Baca: Najwa Shihab Singgung Siapa Pemberi Uang Rp 150 Juta pada Perusuh Aksi 22 Mei, Ini Reaksi Moeldoko

Baca: Polri Buka-bukaan soal Peluru Tajam yang Berserakan di Dekat Mobil Polisi ketika Aksi 22 Mei

Baca: DEMI Ani Yudhoyono, SBY Rela Tidur di Sofa Kecil Rumah Sakit Tiap Hari, AHY Mengisahkanya

"Beliau tidak pernah memegang senjata, sudah pensiun, beliau seorang akademisi, dosen di berbagai tempat," terang Suta.

Ia menyebut, alat bukti yang ada mengacu pada orang lain.

Oleh karena itu, ia berharap ada beberapa orang nanti yang bisa memberikan kesaksian terkait aktivitas kliennya selama ini apa.

"Sebelum persidangan, dalam waktu 20 hari ini kita upayakan beliau bebas," pungkas Suta.

Baca: Mudik Lebaran - Daftar Lokasi Rest Area Tol Trans Jawa

Baca: VIDEO Live Streaming Persebaya vs PSIS Semarang Nonton Online di HP Malam Ini, Kick Off 20.30 WIB

Baca: Sebesar Inilah Ikan dan Cumi yang Dipesan Pembeli di Warung Bu Anny Viral Seafood Harga Rp 700 Ribu

Baca: Polisi Sempat Tak Percaya, Pria Ini Awalnya Ngaku Bunuh Istrinya, Bawa Kepala di Kantong Plastik

(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul BREAKING NEWS - Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur atas Dugaan Kepemilikan Senjata Api Ilegal

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved