Pilpres 2019
Jokowi-Ma'ruf Amin Bisa Gigit Jari Bila 7 Poin Tuntutan Prabowo Ini Dikabulkan Mahkamah Konstitusi
Jokowi-Ma'ruf Amin Bisa Gigit Jari Bila 7 Poin Tuntutan Prabowo Ini Dikabulkan Mahkamah Konstitusi
Jokowi-Ma'ruf Amin Bisa Gigit Jari Bila 7 Poin Tuntutan Prabowo Ini Dikabulkan Mahkamah Konstitusi
TRIBUNJAMBI.COM - Kalah suara dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Kontestan Pilpres 2019 No Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno resmi menggugat KPU RI di Mahkamah Konstitusi (MK).
Prabowo - Sandiaga mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno resmi mendaftarkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi(MK) Jumat (24/5/2019) malam.
Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ali Lubis, membeberkan apa saja yang akan menjadi tuntutan kubu pasangan Prabowo-Sandi saat menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).Hal tersebut disampaikan Ali Lubis saat menjadi narasumber di program Kompas Petang KompasTV, Kamis (23/5/2019).
Dalam pemaparannya, Ali Lubis memaparkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan sejumlah formulir yang diperlukan untuk mengajukan gugatan.
Ali Lubis menegaskan, pihaknya akan mencoba membuktikan ada tidaknya pelanggaran dalam pemilu 2019.
Ia lantas memaparkan dua hal yang akan diminta oleh pihak 02 dalam gugatannya.
Baca: Sinopsis Film Hancock Tayang Malam Ini di Bisokop Trans TV, Pukul 21.00 WIB, Dibintangi Will Smith
Baca: Sinopsis Film Armagedon yang Dibintangi Bruce Willis, Tayang di Big Movies GTV Pukul 21.15 WIB
Baca: Live Streaming Laga PSIS Semarang vs Persija Jakarta, Ini Prediksi Susunan Pemain Kedua Tim
Baca: 8 Orang vs 56 Orang, Head to Head Pengacara Prabowo-Sandi vs KPU dan 8 Orang Tim Hukum TKN
"Kalau memang (kecurangan) masif di hampir separuh wilayah Republik Indonesai ini, itu nanti kita ke Mahkamah Konstitusi bahwasanya kita minta yang pertama kita membatalkan dulu SK dari KPU," ungkap Ali Lubis.
"Yang kedua kita kan meminta juga, kalau memang memungkinkan kita minta diskualifikasi, karena berdasarkan pembuktian TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) tersebut," paparnya.
Jika permintaan nomor dua ini cukup bukti dan dikabulkan MK, berarti pasangan 01 Jokowi-Maruf Amin harus kecewa karena keikutsertaan sebagai kontestan Pilpres 2019 didiskualifikasi.
Ali Lubis mengaku, akan ada banyak bukti yang disampaikan oleh pihaknya.
"Contoh kemarin kan beredar di relawan kami, ada video dugaan-dugaan kecurangan kan banyak tuh, itu akan kami hadirkan. Daerah mana, saksinya siapa," ujar Ali Lubis.
Inilah 4 Pengacara Prabowo, Yusril Pimpin Tim Hukum Jokowi
Pilpres 2019 belum selesai.