Pilpres 2019

Jokowi-Ma'ruf Amin Bisa Gigit Jari Bila 7 Poin Tuntutan Prabowo Ini Dikabulkan Mahkamah Konstitusi

Jokowi-Ma'ruf Amin Bisa Gigit Jari Bila 7 Poin Tuntutan Prabowo Ini Dikabulkan Mahkamah Konstitusi

Editor: Andreas Eko Prasetyo
(KOMPAS.com/Ihsanuddin)
Jokowi-Maruf saat menyampaikan pidato kemenangan di Kampung Deret, Jakarta, Selasa (21/5/2019). 

KPU menggelar bedah permohonan PHPU bersama tim pengacara yang telah disiapkan (25 Mei sampai 27 Mei)

KPU sudah memiliki petunjuk teknis tentang fasilitasi PHPU yang dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua KPU.

Inilah Profil 4 Pengacara Prabowo-Sandi

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan mengambil langkah untuk mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihaknya pun berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK) pada Kamis (23/5/2019).

Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.

Tuntutan Prabowo - Sandiaga di MK Mahkamah Konstitusi Jika dikabulkan Jokowi - maruf gigit jari
Tuntutan Prabowo - Sandiaga di MK Mahkamah Konstitusi Jika dikabulkan Jokowi - maruf gigit jari (net)

Baca: Iwako Peduli Berikan Bantuan Untuk Masyarakat yang Membutuhkan, Beri Paket Sembako dan Uang Tunai

Baca: FOTO Viral Sniper Wanita Israel Tembak Mati Tenaga Medis Cantik, Rebecca Kabar Beredar Hoaks

Baca: Jambi Masuki Kemarau Suhu Mencapai 34 Derajat Celcius, BMKG Pantau Titik Panas Muncul di 3 Kabupaten

Baca: Pemilihan BPD di Kabupaten Batanghari Disetop Selama Ramadhan, Pemkab Beberkan Alasannya

7 Poin Tuntutan Prabowo - Sandi ke Hakim Mahkamah Konstitusi

Pasangan 02 Prabowo - Sandiaga menuntut 7 poin ke MK. Masing-masing

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.

4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.

5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2014.

atau:

7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved