Pilpres 2019

Jokowi-Ma'ruf Amin Bisa Gigit Jari Bila 7 Poin Tuntutan Prabowo Ini Dikabulkan Mahkamah Konstitusi

Jokowi-Ma'ruf Amin Bisa Gigit Jari Bila 7 Poin Tuntutan Prabowo Ini Dikabulkan Mahkamah Konstitusi

Editor: Andreas Eko Prasetyo
(KOMPAS.com/Ihsanuddin)
Jokowi-Maruf saat menyampaikan pidato kemenangan di Kampung Deret, Jakarta, Selasa (21/5/2019). 

"Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujar tim hukum.

Berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239. Sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123.

Tuntutan Tim 02 Prabowo - Sandiaga di MK Mahkamah Konstitusi Jika dikabulkan Jokowi - Maruf gigit jari
Tuntutan Tim 02 Prabowo - Sandiaga di MK Mahkamah Konstitusi Jika dikabulkan Jokowi - Maruf gigit jari (net)

(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 7 Poin Tuntutan Prabowo ke Mahkamah Konstitusi, Jika Dikabulkan 01 Jokowi - Maruf Amin Gigit Jari

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved