Pilpres 2019

Jokowi-Ma'ruf Amin Bisa Gigit Jari Bila 7 Poin Tuntutan Prabowo Ini Dikabulkan Mahkamah Konstitusi

Jokowi-Ma'ruf Amin Bisa Gigit Jari Bila 7 Poin Tuntutan Prabowo Ini Dikabulkan Mahkamah Konstitusi

Editor: Andreas Eko Prasetyo
(KOMPAS.com/Ihsanuddin)
Jokowi-Maruf saat menyampaikan pidato kemenangan di Kampung Deret, Jakarta, Selasa (21/5/2019). 

Jokowi-Ma'ruf Amin Bisa Gigit Jari Bila 7 Poin Tuntutan Prabowo Ini Dikabulkan Mahkamah Konstitusi

TRIBUNJAMBI.COM - Kalah suara dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Kontestan Pilpres 2019 No Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno resmi menggugat KPU RI di Mahkamah Konstitusi (MK).

Prabowo - Sandiaga mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.

Ada tujuh poin tuntutan Prabowo - Sandiaga, salah satunya mendiskualifikasi pasangan pemenang 01 Jokowi - Maruf Amin.

Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno resmi mendaftarkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi(MK) Jumat (24/5/2019) malam.

Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ali Lubis, membeberkan apa saja yang akan menjadi tuntutan kubu pasangan Prabowo-Sandi saat menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).Hal tersebut disampaikan Ali Lubis saat menjadi narasumber di program Kompas Petang KompasTV, Kamis (23/5/2019).

Dalam pemaparannya, Ali Lubis memaparkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan sejumlah formulir yang diperlukan untuk mengajukan gugatan.

Ali Lubis menegaskan, pihaknya akan mencoba membuktikan ada tidaknya pelanggaran dalam pemilu 2019.

Ia lantas memaparkan dua hal yang akan diminta oleh pihak 02 dalam gugatannya.

Baca: Sinopsis Film Hancock Tayang Malam Ini di Bisokop Trans TV, Pukul 21.00 WIB, Dibintangi Will Smith

Baca: Sinopsis Film Armagedon yang Dibintangi Bruce Willis, Tayang di Big Movies GTV Pukul 21.15 WIB

Baca: Live Streaming Laga PSIS Semarang vs Persija Jakarta, Ini Prediksi Susunan Pemain Kedua Tim

Baca: 8 Orang vs 56 Orang, Head to Head Pengacara Prabowo-Sandi vs KPU dan 8 Orang Tim Hukum TKN

"Kalau memang (kecurangan) masif di hampir separuh wilayah Republik Indonesai ini, itu nanti kita ke Mahkamah Konstitusi bahwasanya kita minta yang pertama kita membatalkan dulu SK dari KPU," ungkap Ali Lubis.

"Yang kedua kita kan meminta juga, kalau memang memungkinkan kita minta diskualifikasi, karena berdasarkan pembuktian TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) tersebut," paparnya.

Jika permintaan nomor dua ini cukup bukti dan dikabulkan MK, berarti pasangan 01 Jokowi-Maruf Amin harus kecewa karena keikutsertaan sebagai kontestan Pilpres 2019 didiskualifikasi.

Ali Lubis mengaku, akan ada banyak bukti yang disampaikan oleh pihaknya.

"Contoh kemarin kan beredar di relawan kami, ada video dugaan-dugaan kecurangan kan banyak tuh, itu akan kami hadirkan. Daerah mana, saksinya siapa," ujar Ali Lubis.

Inilah 4 Pengacara Prabowo, Yusril Pimpin Tim Hukum Jokowi

Pilpres 2019 belum selesai.

Meski KPU RI sudah menetapkan pasangan No Urut 01 Jokowi - KH Maruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019, tahapan Pilpres belum berhenti.

Tahapan berikutnya adalah sengketa PHPU atau perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Rencananya Tim Hukum 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akan mendaftarkan sengketa PHPU ke Mahkamah Konstitusi Kamis (23/5/2019) hari ini. Hingga berita ini tulis petang, MK belum menerima pendaftaran Tim Hukum 02. Batas akhir pendaftaran sengketa PHPU di MK adalah Jumat (24/5/2019).

Baca: Begini Kondisi Negara Perkiraan Mahfud MD, Usai Sengketa Pilpres 2019: akan Terjadi Hal yang Sama

Baca: Prabowo-Sandi Berpeluang Balik Keadaan, Pakar Hukum Lihat Sisi Positif BPN Ajukan Gugatan ke MK

Baca: BPN Gunakan Video Pidato SBY yang Jadi Bukti Kubu 02 ke MK: BIN, TNI, dan Polri Disebut Tak Netral

Meski bukan pihak yang digugat, Tim Kampanye Nasional 02 Jokowi - KH Maruf Amin juga menyiapkan pengacara. Jokowi - Maruf akan mengajukan diri ke MK sebagai pihak terkait setelah Tim 02 mendaftarkan gugatan Sengketa PHPU ke MK.

Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, mengatakan, untuk mengantisipasi gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi ( MK) pihaknya telah mempersiapkan 60 pengacara.

"Lebih kurang sekitar 60 lawyer yang tergabung dalam tim kuasa hukum dalam pihak terkait yang akan menghadap di MK. Mereka-mereka ini sudah punya pengalaman juga di MK dalam menyelesaikan sengketa-sengketa," kata Irfan saat ditemui di Posko Cemara, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Diketahui, BPN Prabowo-Sandiaga akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK.

Irfan mengatakan, tim kuasa hukum yang disiapkan adalah tim gabungan dari internal direktorat hukum dan advokasi TKN dan tim Yusril Ihza Mahendra.

"Semuanya di bawah koordinasi TKN dan nantinya kami bertindak sebagai pihak terkait dalam sengketa pilpres yang tentunya kita tunggu dari hasil permohonan/pengajuan yang disampaikan pihak BPN ke MK," ujarnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat ke MK untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara hasil Pemilu 2019.

Hal itu akan dilakukan usai BPN Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan ke MK.

"Apabila paslon 02 dalam waktu 3 hari ini daftarkan perkara ke MK, maka kami akan bersurat kepada MK agar diterima sebagai pihak terkait," ujar Yusril dalam jumpa pers yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (21/5/2019).

Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman Hakim mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan enam tim pengacara untuk menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka akan menangani sengketa PHPU terkait Pilpres dan Pileg.

"Dalam rangka menghadapi perkara PHPU, KPU telah menyiapkan enam tim pengacara. Masing-masing untuk PHPU pilpres, kemudian untuk PHPU pileg DPR dan DPRD (empat tim pengacara) dan untuk pemilihan anggota DPD," ujar Arif kepada wartawan.

Berikut tahapan Pilpres dan Pemilu 2019 berikutnya:

Pengajuan permohonan sengketa PHPU di MK ( 22 Mei-24 Mei)

KPU menggelar bedah permohonan PHPU bersama tim pengacara yang telah disiapkan (25 Mei sampai 27 Mei)

KPU sudah memiliki petunjuk teknis tentang fasilitasi PHPU yang dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua KPU.

Inilah Profil 4 Pengacara Prabowo-Sandi

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan mengambil langkah untuk mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihaknya pun berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK) pada Kamis (23/5/2019).

Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.

Tuntutan Prabowo - Sandiaga di MK Mahkamah Konstitusi Jika dikabulkan Jokowi - maruf gigit jari
Tuntutan Prabowo - Sandiaga di MK Mahkamah Konstitusi Jika dikabulkan Jokowi - maruf gigit jari (net)

Baca: Iwako Peduli Berikan Bantuan Untuk Masyarakat yang Membutuhkan, Beri Paket Sembako dan Uang Tunai

Baca: FOTO Viral Sniper Wanita Israel Tembak Mati Tenaga Medis Cantik, Rebecca Kabar Beredar Hoaks

Baca: Jambi Masuki Kemarau Suhu Mencapai 34 Derajat Celcius, BMKG Pantau Titik Panas Muncul di 3 Kabupaten

Baca: Pemilihan BPD di Kabupaten Batanghari Disetop Selama Ramadhan, Pemkab Beberkan Alasannya

7 Poin Tuntutan Prabowo - Sandi ke Hakim Mahkamah Konstitusi

Pasangan 02 Prabowo - Sandiaga menuntut 7 poin ke MK. Masing-masing

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.

4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.

5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2014.

atau:

7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

"Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujar tim hukum.

Berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239. Sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123.

Tuntutan Tim 02 Prabowo - Sandiaga di MK Mahkamah Konstitusi Jika dikabulkan Jokowi - Maruf gigit jari
Tuntutan Tim 02 Prabowo - Sandiaga di MK Mahkamah Konstitusi Jika dikabulkan Jokowi - Maruf gigit jari (net)

(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 7 Poin Tuntutan Prabowo ke Mahkamah Konstitusi, Jika Dikabulkan 01 Jokowi - Maruf Amin Gigit Jari

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved