Gara-gara Buat Status Facebook Soal Kerusuhan Aksi 22 Mei, Penyiar Radio di Sumedang Dipenjara
Gara-gara tulis status soal kerusuhan dalam aksi 22 Mei 2019, seorang penyiar radio di Sumedang dipenjara.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap IY, antara lain kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan IY sebagai tersangka perekam dan penyebar video ancaman penggal kepala Jokowi. Sementara, status R hanya sebagai saksi.
IY pun dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelaku (IY) dijerat tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini," ujar Argo.
Saat ini, IY ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (16/5/2019).
Tokoh-tokoh yang dilaporkan atas dugaan makar
1. Permadi
Polda Metro Jaya juga menerima laporan kasus dugaan makar yang menyeret sejumlah nama tokoh nasional. Saat ini, laporan-laporan tersebut berstatus penyelidikan.
Permadi .
Terlapor pertama adalah politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho atau biasa dikenal Permadi (74).
Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tiga orang berbeda terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan makar.
Tiga laporan itu dibuat berdasarkan video di media sosial yang menampilkan Permadi sedang berbicara dalam sebuah diskusi di gedung DPR pada 8 Mei.
Dalam video itu, Permadi yang juga dikenal sebagai paranormal itu diduga telah mengajak masyarakat untuk melakukan tindakan makar.
Permadi juga dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menjelekkan salah satu suku di Indonesia.
Dalam ketiga laporan tersebut, pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penyidik Polda Metro Jaya telah mengagendakan dua panggilan pemeriksaan terhadap Permadi untuk dimintai klarifikasi sebagai terlapor.
Pemanggilan pertama pada 15 Mei tak dihadiri Permadi dengan alasan ada kegiatan rapat di gedung MPR.
Permadi baru memenuhi panggilan kedua penyidik pada 20 Mei.
2. Amien Rais, Rizieq Shihab, Bachtiar Nasir
Laporan terakhir terkait kasus makar adalah laporan yang dibuat politikus PDI-P, Dewi Tanjung. Dewi melaporkan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Naisonal (PAN) Amien Rais, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, dan Ustaz Bachtiar Nasir ke Polda Metro Jaya pada 14 Mei.
Menurut Dewi, ia melaporkan ketiga orang tersebut atas dugaan makar terkait seruan people power.
Laporan Dewi atas sangkaan makar terhadap Amien Rais dkk telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2998/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.
Dewi menyerahkan empat alat bukti berupa video orasi Amien, Rizieq, dan Bachtiar yang dinilai mengandung unsur makar di dalam satu CD.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya belum mengagendakan pemanggilan terhadap pelapor maupun terlapor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mereka yang Terjerat Kasus Dugaan Makar.
Baca: BKPSDMD Bungo Pastikan Tidak Ada ASN Bungo Ikut Aksi 22 Mei
Baca: Kepulan Api dan Asap Kagetkan Warga, Rumah Kosong di Gang Banjar, Telanaipura, Jambi Ludes Terbakar
Baca: Curi Motor RX King Buat Modal Balik Kampung, Rencana Mudik Gagal, Ihsan pun Lebaran di Kantor Polisi
Baca: Manchester United Bakal Cuci Gudang, Jual Pemain dan Akan Datangkan 5 Pemain Baru Buruan Solskjaer
Baca: Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Pemdus Diminta Alokasikan Minimal Rp5 Juta untuk Literasi di Bungo
Baca: Pilih Bersama Maia Estianty, Ini Alasan Dul Jaelani Hengkang dari Rumah Ahmad Dhani & Mulan Jameela
Baca: Ahok Beri Kado ke Puput Nastiti, Lihat Cara Berpenampilannya yang Jadi Sorotan, Mirip Veronica Tan?
Baca: 2 Karung Berisi 75 Kg Ganja Kering Asal Aceh, Diamankan BNNP Jambi di Bungo, Bersama 3 Pelaku
Baca: Harga TBS Kelapa Sawit Naik Jelang Hari Raya Idul Fitri, Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Baca: Cek di Sini, Pemerintah Telah Tetapkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2019, Mau Kemana?
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Bikin Status di Facebook Soal Kerusuhan 21 Mei, Penyiar Radio Ini Berakhir di Sel Tahanan Polisi, http://jabar.tribunnews.com/2019/05/23/bikin-status-di-facebook-soal-kerusuhan-21-mei-penyiar-radio-ini-berakhir-di-sel-tahanan-polisi.