Gara-gara Buat Status Facebook Soal Kerusuhan Aksi 22 Mei, Penyiar Radio di Sumedang Dipenjara

Gara-gara tulis status soal kerusuhan dalam aksi 22 Mei 2019, seorang penyiar radio di Sumedang dipenjara.

Editor:
SHUTTERSTOCK
Berita "Hoax" di Facebook, Google, dan Twitter 

TRIBUNJAMBI.COM - Gara-gara tulis status di media sosial soal kerusuhan dalam aksi 22 Mei 2019, seorang penyiar radio di Sumedang dipenjara.

Status facebook mengenai kerusuhan  mengantarkan Dian alias DP (31) pada penjara.

DP, yang merupakan penyiar di salah satu radio terkemuka di Kota Bandung, ditangkap Satreskrim Polres Sumedang karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks terkait kerusuhan yang terjadi di Jakarta, 21 Mei 2019.

 
Pria asal Desa Sayang RT 003/RW 007 Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat ini diamankan pada Rabu (22/5/2019) pukul 00.50 WIB di rumahnya.

"Peristiwa 21 Mei kemarin yang terjadi kerusuhan pertama antara Polri dengan perusuh dimanfaatkan oleh yang bersangkutan untuk memposting sesuatu yang tidak benar," ujar Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo, ketika ditemui Tribun Jabar di Mapolres Sumedang, Kamis (23/5/2019).

Kapolres Sumedang mengatakan, karena dinilai berpotensi merusak persatuan dan kesatuan, maka pihaknya memutuskan untuk mengamankan pelaku.

Selain itu, konten-konten yang diunggah pelaku di laman facebooknya dinilai akan menimbulkan kebencian-kebencian baru bagi orang yang termakan hoaks.

Akibat perbuatannya, DP dijerat UU ITE pasal 45 tentang ujaran kebencian junto pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara.

Siapa saja yang terjerat kasus dugaan makar? Aturan apa yang menjerat mereka, ini penjelasannya

 Dalam dua bulan terakhir, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan makar.

Hal ini berdasarkan laporan yang masuk ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya atau pelimpahan laporan Bareskrim Mabes Polri.

Berikut empat tersangka kasus dugaan makar yang diungkap penyidik Polda Metro Jaya:

1. Eggi Sudjana

Kasus makar yang menjerat calon legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana berawal dari tersebarnya sebuah video yang menampilkannya mengajak orang melakukan people power.

Eggi Sudjana terlihat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)
Video itu tersebar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dan YouTube pada 17 April atau sesaat setelah hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei muncul di media elektronik.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar. Laporan tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. 
Penyidik langsung memanggil Eggi untuk dimintai keterangan sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada 26 April dan 3 Mei 2019. Kendati demikian, Eggi tak memenuhi panggilan kedua penyidik itu.

Setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang didapatkan dari pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti, penyidik menetapkan Eggi sebagai tersangka makar terkait seruan people power pada 9 Mei 2019. 
"Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (9/5/2019).

Eggi dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan makar terkait dengan seruan people power tersebut.

Pasal-pasal yang disangkakan pada Eggi adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Eggi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 10 Mei.

Kendati demikian, penyidik tetap memproses kasus makar dengan tersangka Eggi walaupun telah mengajukan gugatan praperadilan.

Eggi kembali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei. Eggi memenuhi panggilan tersebut dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Setelah menjalani pemeriksaan 13 jam, Polda Metro Jaya mengeluarkan surat penangkapan terhadap Eggi. 
Penangkapan itu berdasarkan surat penangkapan dengan nomor B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum. Tak sampai 1x24 jam, Eggi resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya atas kasus makar terkait seruan people power selama 20 hari.

Keputusan penahanan Eggi dikeluarkan setelah polisi melakukan pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak tanggal 14 Mei. Atas penahanan tersebut, Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, kliennya telah mengajukan penangguhan penahanan sejak resmi ditahan. 
"Penangguhan penahanan sudah saya ajukan sejak Eggi Sudjana ditangkap. Seharusnya Polda Metro Jaya mengakomodir surat itu. Saya rasa penyidik Polda Metro Jaya profesional lah dalam menangani masalah ini," ujar Pitra, Minggu (19/5/2019).

Pengajuan penangguhan penahanan itu dilakukan lantaran Eggi selalu bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Pitra juga menilai kliennya tidak pernah menghilangkan barang bukti.

"Dia (Eggi) selalu kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, dan klien saya selalu hadir setiap pemeriksaan," katanya.

2. Lieus Sungkharisma

Tersangka dugaan makar kedua adalah Lieus Sungkharisma. Lieus dilaporkan seorang wiraswasta bernama Eman Soleman atas penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar.

Seorang warga Tionghoa, Lieus Sungkharisma hadir dalam deklarasi kelompok relawan Barisan Teman Agus Sylvi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (16/10/2016) dan menyatakan dukungan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni (Kompas.com/Alsadad Rudi)
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019. Selanjutnya, laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Lieus tercatat tak memenuhi dua panggilan penyidik. Panggilan pertama penyidik Bareskrim diagendakan pada 14 Mei 2019. Namun, Lieus tak hadir dengan alasan masih mencari pengacara. Lieus kembali tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 dengan alasan belum menerima surat panggilan pemeriksaan.

Lieus akhirnya ditangkap di apartemennya di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada Senin (20/5/2019) pagi.

Selanjutnya, penyidik juga menggeledah dua tempat tinggal Lieus. Penggeledahan pertama dilakukan di apartemen Lieus di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada Senin pukul 06.40.

Pada penggeledahan pertama, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat komunikasi berupa telepon genggam, CCTV, dan sejumlah dokumen. Kemudian, polisi menggeledah rumah Lieus Jalan Keadilan, Taman Sari, Jakarta Barat pada pukul 09.30.

"Kami juga menemukan alat bukti yang disita di rumahnya (tempat penggeledahan kedua) seperti alat komunikasi dan beberapa dokumen," ujar Argo. Lieus sempat melakukan perlawanan ketika polisi menangkapnya di apartemennya.

"Pada awalnya tersangka melakukan perlawanan, tidak mau, macam-macamlah saat ditangkap," katanya.

Namun, polisi terus membujuk Lieus bersikap kooperatif. "Tapi tidak masalah (saat Lieus melakukan perlawanan). Kami ada saksi dari Pak RT setempat. Kami juga membawa surat perintah, surat penangkapan, dan surat penggeledahan," ujar Argo.

Penyidik telah menetapkan Lieus sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan makar. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus yang menjerat Lieus tersebut. Baca juga: Lieus Ditangkap di Apartemen Saat Bersama Asisten Rumah Tangganya

3. Pria pengancam penggal kepala Jokowi

Jagat sosial media sempat dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang menampilkan seorang pemuda melontarkan ancaman memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang.

Hermawan Susanto pria yang ancam penggal kepala Jokowi (kiri) dan saat dibawa dari rumahnya ke kantor polisi (kanan) (FACEBOOK/KataKita/sabilulalifpage)
Pemuda itu selanjutnya dilaporkan relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania. Tak butuh waktu lama, polisi mengamankan HS (25), pria yang mengancam memenggal kepala Jokowi pada 12 Mei di daerah Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

HS diduga melarikan diri ke rumah kerabatnya di kawasan Bogor tersebut setelah video ancamannya memenggal kepala Jokowi viral di media sosial. 
Sementara itu, HS diketahui menetap di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. HS terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup karena dianggap mengancam keamanan negara dan mempunyai niat membunuh kepala negara.

"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," kata Argo. Saat ini, HS telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

4. Perempuan perekam video ancam penggal Jokowi

Selang dua hari setelah penangkapan HS, tersangka pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, polisi mengamankan dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video itu. Masing-masing berinisial IY dan R.

Polda Metro Jaya menangkap menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS, tersangka yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019). (KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA)
IY ditangkap di di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/5/2019) pukul 11.00. Kemudian R ditangkap di kawasan Jakarta Timur pada hari yang sama pukul 15.00.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap IY, antara lain kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan IY sebagai tersangka perekam dan penyebar video ancaman penggal kepala Jokowi. Sementara, status R hanya sebagai saksi.

IY pun dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pelaku (IY) dijerat tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini," ujar Argo.

Saat ini, IY ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (16/5/2019).

Tokoh-tokoh yang dilaporkan atas dugaan makar

1. Permadi

Polda Metro Jaya juga menerima laporan kasus dugaan makar yang menyeret sejumlah nama tokoh nasional. Saat ini, laporan-laporan tersebut berstatus penyelidikan.

Permadi .
Terlapor pertama adalah politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho atau biasa dikenal Permadi (74).

Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tiga orang berbeda terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan makar.

Tiga laporan itu dibuat berdasarkan video di media sosial yang menampilkan Permadi sedang berbicara dalam sebuah diskusi di gedung DPR pada 8 Mei.

Dalam video itu, Permadi yang juga dikenal sebagai paranormal itu diduga telah mengajak masyarakat untuk melakukan tindakan makar.

Permadi juga dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menjelekkan salah satu suku di Indonesia.

Dalam ketiga laporan tersebut, pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penyidik Polda Metro Jaya telah mengagendakan dua panggilan pemeriksaan terhadap Permadi untuk dimintai klarifikasi sebagai terlapor. 
Pemanggilan pertama pada 15 Mei tak dihadiri Permadi dengan alasan ada kegiatan rapat di gedung MPR.

Permadi baru memenuhi panggilan kedua penyidik pada 20 Mei.

2. Amien Rais, Rizieq Shihab, Bachtiar Nasir

Laporan terakhir terkait kasus makar adalah laporan yang dibuat politikus PDI-P, Dewi Tanjung. Dewi melaporkan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Naisonal (PAN) Amien Rais, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, dan Ustaz Bachtiar Nasir ke Polda Metro Jaya pada 14 Mei. 
Menurut Dewi, ia melaporkan ketiga orang tersebut atas dugaan makar terkait seruan people power.

Laporan Dewi atas sangkaan makar terhadap Amien Rais dkk telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2998/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.

Dewi menyerahkan empat alat bukti berupa video orasi Amien, Rizieq, dan Bachtiar yang dinilai mengandung unsur makar di dalam satu CD.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya belum mengagendakan pemanggilan terhadap pelapor maupun terlapor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mereka yang Terjerat Kasus Dugaan Makar.

 

 

 

Baca: BKPSDMD Bungo Pastikan Tidak Ada ASN Bungo Ikut Aksi 22 Mei

Baca: Kepulan Api dan Asap Kagetkan Warga, Rumah Kosong di Gang Banjar, Telanaipura, Jambi Ludes Terbakar

Baca: Curi Motor RX King Buat Modal Balik Kampung, Rencana Mudik Gagal, Ihsan pun Lebaran di Kantor Polisi

Baca: Manchester United Bakal Cuci Gudang, Jual Pemain dan Akan Datangkan 5 Pemain Baru Buruan Solskjaer

Baca: Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Pemdus Diminta Alokasikan Minimal Rp5 Juta untuk Literasi di Bungo

Baca: Pilih Bersama Maia Estianty, Ini Alasan Dul Jaelani Hengkang dari Rumah Ahmad Dhani & Mulan Jameela

Baca: Ahok Beri Kado ke Puput Nastiti, Lihat Cara Berpenampilannya yang Jadi Sorotan, Mirip Veronica Tan?

Baca: 2 Karung Berisi 75 Kg Ganja Kering Asal Aceh, Diamankan BNNP Jambi di Bungo, Bersama 3 Pelaku

Baca: Harga TBS Kelapa Sawit Naik Jelang Hari Raya Idul Fitri, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Baca: Cek di Sini, Pemerintah Telah Tetapkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2019, Mau Kemana?

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Bikin Status di Facebook Soal Kerusuhan 21 Mei, Penyiar Radio Ini Berakhir di Sel Tahanan Polisi, http://jabar.tribunnews.com/2019/05/23/bikin-status-di-facebook-soal-kerusuhan-21-mei-penyiar-radio-ini-berakhir-di-sel-tahanan-polisi.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved