Gara-gara Buat Status Facebook Soal Kerusuhan Aksi 22 Mei, Penyiar Radio di Sumedang Dipenjara

Gara-gara tulis status soal kerusuhan dalam aksi 22 Mei 2019, seorang penyiar radio di Sumedang dipenjara.

Editor:
SHUTTERSTOCK
Berita "Hoax" di Facebook, Google, dan Twitter 

Lieus akhirnya ditangkap di apartemennya di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada Senin (20/5/2019) pagi.

Selanjutnya, penyidik juga menggeledah dua tempat tinggal Lieus. Penggeledahan pertama dilakukan di apartemen Lieus di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada Senin pukul 06.40.

Pada penggeledahan pertama, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat komunikasi berupa telepon genggam, CCTV, dan sejumlah dokumen. Kemudian, polisi menggeledah rumah Lieus Jalan Keadilan, Taman Sari, Jakarta Barat pada pukul 09.30.

"Kami juga menemukan alat bukti yang disita di rumahnya (tempat penggeledahan kedua) seperti alat komunikasi dan beberapa dokumen," ujar Argo. Lieus sempat melakukan perlawanan ketika polisi menangkapnya di apartemennya.

"Pada awalnya tersangka melakukan perlawanan, tidak mau, macam-macamlah saat ditangkap," katanya.

Namun, polisi terus membujuk Lieus bersikap kooperatif. "Tapi tidak masalah (saat Lieus melakukan perlawanan). Kami ada saksi dari Pak RT setempat. Kami juga membawa surat perintah, surat penangkapan, dan surat penggeledahan," ujar Argo.

Penyidik telah menetapkan Lieus sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan makar. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus yang menjerat Lieus tersebut. Baca juga: Lieus Ditangkap di Apartemen Saat Bersama Asisten Rumah Tangganya

3. Pria pengancam penggal kepala Jokowi

Jagat sosial media sempat dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang menampilkan seorang pemuda melontarkan ancaman memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang.

Hermawan Susanto pria yang ancam penggal kepala Jokowi (kiri) dan saat dibawa dari rumahnya ke kantor polisi (kanan) (FACEBOOK/KataKita/sabilulalifpage)
Pemuda itu selanjutnya dilaporkan relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania. Tak butuh waktu lama, polisi mengamankan HS (25), pria yang mengancam memenggal kepala Jokowi pada 12 Mei di daerah Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

HS diduga melarikan diri ke rumah kerabatnya di kawasan Bogor tersebut setelah video ancamannya memenggal kepala Jokowi viral di media sosial. 
Sementara itu, HS diketahui menetap di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. HS terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup karena dianggap mengancam keamanan negara dan mempunyai niat membunuh kepala negara.

"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," kata Argo. Saat ini, HS telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

4. Perempuan perekam video ancam penggal Jokowi

Selang dua hari setelah penangkapan HS, tersangka pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, polisi mengamankan dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video itu. Masing-masing berinisial IY dan R.

Polda Metro Jaya menangkap menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS, tersangka yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019). (KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA)
IY ditangkap di di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/5/2019) pukul 11.00. Kemudian R ditangkap di kawasan Jakarta Timur pada hari yang sama pukul 15.00.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved