Pemilu 2019
Berapa Peluang Prabowo Menang Gugatan Pilpres di MK? Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva Ungkap Sulit
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, sulit membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2019.
Selain itu, kata Hamdan, perolehan suara pada Pilpres 2019 hampir merata di seluruh Indonesia.
Ketimpangan jumlah perolehan suara hanya terjadi sedikit di beberapa tempat. Hal itu dinilai semakin menyulitkan pembuktian dugaan kecurangan.
"Jadi sebenarnya plus minus, dari sisi suara ya sama saja," kata Hamdan.
Baca: Ini Besaran Zakat Fitrah Sesuai Ajaran Imam Hambali dan Syafii yang Diputuskan Kemenag Kuala Tungkal
Baca: Siapa Sebenarnya Bambang Widjojanto Pengacara 02 Gugat ke MK, Pernah Menangkan Sengketa Pilkada
Pemilu 2014 Mirip dengan 2019 Termasuk Isu Kecurangan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, mengatakan, kondisi yang terjadi pada Pemilu 2014 mirip dengan kondisi yang terjadi pada Pemilu 2019 kali ini.
Dalam hal ini termasuk kandidat calon presiden dan dugaan kecurangan yang dimunculkan.
Hal itu dikatakan Hamdan dalam wawancara dengan Aiman Witjaksono dalam program Aiman yang ditayangkan Kompas TV, Senin (20/5/2019).
"Hampir sama, karena pertama pasangan calon hanya dua. Memang terjadi suatu keterbelahan sosial antara pemilih 01 dan pemilih 02," ujar Hamdan.
Menurut Hamdan, dugaan kecurangan dan kasus-kasus yang terjadi dan diungkap oleh salah satu pihak yang terlibat kontestasi juga mirip antara 2014 dan 2019.
Bahkan, menurut Hamdan, dugaan kecurangan itu selalu ada setiap pemilu dan digugat di MK sejak 2004.
Hamdan mengatakan, harus diakui bahwa pemilu di Indonesia belum sepenuhnya bersih dari kecurangan.
Akan tetapi, yang harus dilihat, seberapa besar intensitas tuduhan kecurangan itu.
Menurut Hamdan, pada 2014, MK menerima gugatan dari salah satu pihak pasangan calon presiden.
Baca: Pevita Pearce Tanpa Makeup Kondisi Rambut Acak-acakan, Ucapan Selamat Sahur Banjir Komentar
Hamdan, yang saat itu masih menjabat sebagai hakim MK, mengakui, benar telah terjadi kecurangan di beberapa distrik dan kabupaten di Papua.
Namun, menurut Hamdan, bukti kecurangan itu tak sebanding dengan selisih perolehan suara di antara kedua pasangan calon.