Ini Besaran Zakat Fitrah Sesuai Ajaran Imam Hambali dan Syafii yang Diputuskan Kemenag Kuala Tungkal
Kemenag dan MUI Tanjab Barat, menetapkan standar besaran Zakat Fitrah sesuai ajaran mazhab Imam Hambali.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Ini Besaran Zakat Fitrah Sesuai Ajaran Imam Hambali yang Diputuskan Kemenag Kuala Tungkal
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)Tanjab Barat, Selasa (14/5) menetapkan standar besaran Zakat Fitrah tahun 1440 Hijriah bagi umat Muslim di Kabupaten Tanjab barat.
Penetapan Zakat Fitrah oleh Kemenag dan MUI Tanjab Barat ini diketahui oleh Bupati Tanjab Barat, bedasarkan surat resmi Kemenag dan MUI yang disampaikan kepada Bupati, Selasa (14/5) kemarin.
Kepala Kantor Kemenag Tanjab Barat, Hasbi menjelaskan Penetapan Zakat Fitrah ini sebelumnya tim telah melakukan kosutansi antara Kemenag Tanjab Barat dengan MUI serta Pemkab melakukan peninjauan harga beras di pasar Kota Kuala Tungkal.
"Bahwa untuk pembayaran Zakat Fitrah Tahun 1440 H/2019 sebesar Rp 40.000. Pembayaran Zakat Fitrah ini disalurkan melalui unit pengumpulan zakat Amil," ujarnya.
Baca: Persekongkolan Kasus Dugaan Korupsi Bencal, Kajari Sungai Penuh Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Baca: Istri Sandro Jatuh Pingsan di Samping Keranda, Anaknya Menangis, Korban Kerusuhan di Bawaslu
Baca: Fatimah Kebanjiran Pesanan Jelang Lebaran, Kue Tradisional Sarolangun Sampai Dikirim ke Malaysia
Baca: Jenazah Sandro Korban Peluru Nyasar Kerusuhan di Bawaslu Jakarta Tiba di Pamenang, Jambi
Baca: PPK dan Dua Orang Pekerja Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan Pungut Mudik, Kerinci
Dijelaskannya, standarisasi penetapan Zakat Fitrah ini ada dua versi yakni menurut mazhab Imam Syafii makanan kebiasaan penduduk Indonesia berupa beras, tidak dibenarkan mengganti dengan uang jadi seorang muslim harus mengeluarkan 2,5 Kg beras untuk zakat fitrahnya dan dibayarkan kepada Amil Zakat.
Sedangkan menurut mazhab Imam Hanafi pembayaran Zakat Fitrah dapat diganti dengan uang.
"Namun ukuran besar pembayaran bukan 2,5 Kg tapi 3,8 Kg sesuai dengan nilai harga beras yang dimakan oleh masyarakat miskin, kurang lebih 3,8 Kg X Rp 10.500 berarti Rp 40.000/Jiwa diserahkan kepada Amil berupa uang dengan tanpa membeli beras," jelasnya.