Persekongkolan Kasus Dugaan Korupsi Bencal, Kajari Sungai Penuh Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Kajari Sungai Penuh, Romi Arisyanto mengatakan tiga tersangka dugaan korupsi Jalan Pungut Mudik Sungai Kuning belum dilakukan penahanan.

Penulis: Herupitra | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Heru
Kejari Kerinci saat menyampaikan Press Release penetapan tersangka kasus bencana alam 2017. 

Kasus dugaan korupsi Jalan Pungut Mudik, Kerinci tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dana bencana alam (Bencal) pekerjaan Jalan Pungut Mudik Sungai Kuning, Jumat (24/5). Tiga tersangka yakni, A (PPK), SE dan WAP (pelaksana pekerjaan).

Kajari Sungai Penuh, Romi Arisyanto mengatakan tiga tersangka dugaan korupsi Jalan Pungut Mudik Sungai Kuning belum dilakukan penahanan. Pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Ke tiga tersangka telah kita kasih tahu mengenai penetapan tersangka ini. Kita akan lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ungkap Romi.

"Kita lihat perkembangan pemeriksaan terhadap tersangka. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain," ujarnya.

Sebab dari hasil penyidikan, tim jaksa penyidik berkesimpulan bahwa dalam kasus ini, telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses pelelangan pekerjaan jalan Pungut Mudik Sungai Kuning TA 2017. Kedua, telah terjadi persekongkolan dalam pelaksanaan lelang, guna memenangkan pelelangan tersebut.

Baca: PPK dan Dua Orang Pekerja Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan Pungut Mudik, Kerinci

Baca: Istri Sandro Jatuh Pingsan di Samping Keranda, Anaknya Menangis, Korban Kerusuhan di Bawaslu

Baca: Jenazah Sandro Korban Peluru Nyasar Kerusuhan di Bawaslu Jakarta Tiba di Pamenang, Jambi

Baca: Fatimah Kebanjiran Pesanan Jelang Lebaran, Kue Tradisional Sarolangun Sampai Dikirim ke Malaysia

Baca: Aldi Tak Diluluskan Karena Kritik Sekolah Lewat Facebook, Hasil Temuan KPAI Ada Kejanggalan

Ketiga, Pokja ULP telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam melaksanakan tugasnya pada saat pelelangan. Keempat, adanya pemalsuan dokumen-dokumen penawaran yang dilakukan.

Kelima, terjadi pelanggaran terhadap perpres no 54 tahun 2010 beserta perubahannya dalam pelaksanaan pelelangan hingga pelaksanaan pekerjaan. Keenam, adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tehnis sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak.

"Terhadap tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU no 31 th 1999 junto UU no 20 tahun 2001. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahan penjara," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved