Kecanduan Game Online Tapi Tidak Punya Uang, Pria di Palembang Pilih Mencuri Sepeda Motor

Gara-gara kecanduan game online namun tak punya uang, pria di Palembang memilih mencuri sepeda motor.

Editor:
tribunjambi/wahyu herliyanto
Unit Reskrim Polsek Bathin VIII Polres Sarolangun berhasil amankan pelaku Pencurian Bermotor (Curanmor) yakni MS (21) warga RT 03 Desa Batu Ampar Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Rilis Polisi pada Rabu (4/7/2018). 

Ardaningsih, terdakwa kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) divonnis 2 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (16/5/2019).

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Makaroda Hafat. Dalam pembacaan amar putusan, Makaroda menyatakan terdakwa Ardaningsih bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.

 

“Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardaningsih alias Ningsih alias Neni dengan pidana penjara selama 2 dua tahun, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Mendengarkan vonis tersebut, Ardaningsih mengaku menerimanya. “Iya,kami menerimanya yang mulia,” jawab terdakwa. Begitu juga tanggapan dari jaksa.

Dari fakta persidangan diketahui bahwa terdakwa bersama-sama dengan Muhammad Kamelia Chandra (berkas perkara terpisah) ditangkap aparat kepolisian akibat kasus tindak pidana pencurian sepeda motor.

 

Saat melakukan aksinya, terdakwa mengelilingi Kota Jambi dengan menggunakan mobil pribadi miliknya untuk mencari sepeda motor yang terparkir dengan posisi kunci kontak yang tertinggal di kontak oleh pemilik.

Jika sudah ditemukan, terdakwa menghubungi Muhammad Kamelia Chandra untuk mengambil sepeda motor tersebut.

Selama melakukan aksinya, terdakwa dan Muhammad Kamelia Chandra sudah berhasil melarikan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam nopol BH 4463 ZA milik Riaji Akbar dan satu unit sepeda motor merek Honda All New Scoopy sport warna putih nopol BH 5418 IM milik Putri Pusvita Sary.

Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama Muhammad Kamelia Chandra Riaji Akbar Bin Yusri mengalami kerugian sekitar Rp 22 juta dan Putri Pusvita Sary mengalami kerugian Rp 16 juta.

Pakai Mobil Keliling Kota Jambi, Cari Korban, Begini Modus Terdakwa Curanmor Jalankan Aksinya (Jaka HB/Tribun Jambi)

Baca: Golkar Ucapkan Terimakasih pada Masyarakat Jambi yang Dukung Jokowi

Baca: Apakah Puasa Batal Jika Pasangan Suami Istri Lupa Mandi Wajib? Ini yang Harus Segera Dilakukan!

Baca: Pasca Putusan Bawaslu di Sidang Adjudikasi, Kuasa Hukum Hendri Novriza, Tunggu Sikap KPU Bungo

Baca: Sidang Adjudikasi Pelanggaran Administrasi Pemilu, KPU Bungo akan Patuhi Putusan Bawaslu Provinsi

Baca: Sidang Adjudikasi Pelanggaran Administrasi Pemilu, Hendri Novriza Sejak Awal Sudah Yakin Menang

Baca: ASTAGA ! Kakek 70 Tahun Digrebek Tanpa Busana Dengan Wanita Muda di Gubuk Reyot Milik Warga

Baca: Pelaku Pencabulan Bocah 10 Tahun di Bone Ditembak Polisi Setelah Coba Lari dan Panjat Dinding

Baca: Polres Muarojamabi Bagi-bagi Takjil ke Pengendara, Ingatkan Pengendara Pentingnya Keselamatan

Baca: Mertua SBY Disingkirkan Soeharto ke Negara Komunis, Sarwo Edhie Punya Catatan Basmi PKI di Indonesia

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Ketagihan Main Game Online,  Kurniawan Warga Palembang Ini Nekat Curi Motor , http://sumsel.tribunnews.com/2019/05/21/ketagihan-main-game-online-kurniawan-warga-palembangini-nekat-curi-motor.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved