Ditangkap Polisi, Oknum Guru PNS Garut Sebar Undangan Perang Badar dan Pengeboman Massal di Jakarta
Guru PNS membuat ajakan melakukan perang badar selama dua hari, juga mengajak melakukan pengeboman massa
“Kalau pidana biasa, hanya satu hari masa penahanan, kalau kasus terorisme, bisa sampai 7 hari,” tegasnya.
Budi mengaku, pihaknya masih melakukan penelusuran pembuat pesan yang dibagikan oleh AS.
Pihaknya pun menelusuri sebuah alamat di Jakarta yang disebut sebagai tempat penyimpanan bahan peledakan.
Pesan yang disebar oleh AS, tidak secara jelas menyebutkan lokasi pengeboman.
Namun, pesan tersebut jelas menyebut nama Jakarta sebagai target pengeboman.
Baca: Dua Tersangka Kasus Dugaan Makar Sebut Nama Prabowo Subianto, Polisi Harus Kroscek Alat Bukti
Baca: Sandiaga Uno: Saya Akan Selalu Berjuang di Samping Pak Prabowo Hingga Titik Darah Penghabisan
Baca: Lihat Perbedaan Isi & Lokasi Pidato Jokowi & Prabowo Setelah KPU Tetapkan Pemenang Pilpres 2019
Baca: Mantan Ketua MK Sebut Sulit, Susah dan Tidak Gampang Sampaikan Pembuktian Kecurangan Pilpres 2019