Ditangkap Polisi, Oknum Guru PNS Garut Sebar Undangan Perang Badar dan Pengeboman Massal di Jakarta

Guru PNS membuat ajakan melakukan perang badar selama dua hari, juga mengajak melakukan pengeboman massa

Editor: Suang Sitanggang
Kompas.com/Ari Maulana
Guru PNS berinisial AS (pakai topi) yang ditangkap polisi karena menyebarkan pesan ajakan pengeboman massal dan perang badar 

“Kalau pidana biasa, hanya satu hari masa penahanan, kalau kasus terorisme, bisa sampai 7 hari,” tegasnya.

Budi mengaku, pihaknya masih melakukan penelusuran pembuat pesan yang dibagikan oleh AS.

Pihaknya pun menelusuri sebuah alamat di Jakarta yang disebut sebagai tempat penyimpanan bahan peledakan.

Pesan yang disebar oleh AS, tidak secara jelas menyebutkan lokasi pengeboman.

Namun, pesan tersebut jelas menyebut nama Jakarta sebagai target pengeboman.

Baca: Dua Tersangka Kasus Dugaan Makar Sebut Nama Prabowo Subianto, Polisi Harus Kroscek Alat Bukti

Baca: Sandiaga Uno: Saya Akan Selalu Berjuang di Samping Pak Prabowo Hingga Titik Darah Penghabisan

Baca: Lihat Perbedaan Isi & Lokasi Pidato Jokowi & Prabowo Setelah KPU Tetapkan Pemenang Pilpres 2019

Baca: Mantan Ketua MK Sebut Sulit, Susah dan Tidak Gampang Sampaikan Pembuktian Kecurangan Pilpres 2019

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved