Ditangkap Polisi, Oknum Guru PNS Garut Sebar Undangan Perang Badar dan Pengeboman Massal di Jakarta
Guru PNS membuat ajakan melakukan perang badar selama dua hari, juga mengajak melakukan pengeboman massa
#2019PrabowoHarusPresiden
#KPUCurang
Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko mengungkapkan, guru AS diamankan dari rumahnya di Kampung Jatijajar Desa Sindangsuka Kecamatan Cibatu pada Sabtu (18/5/2019).
Sebelum mengamankan AS, polisi menemukan adanya penyebaran pesan hoax bernada ancaman dan provokasi.
Pesan itu berisi ajakan dan mengundang orang melakukan pengeboman massal di Jakarta pada tanggal 21-22 Mei 2019.
“Dari laporan polisi, penyidik lalu melakukan penyelidikan hingga penyidikan," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, terangnya, ada unsur tindak pidana hingga akhirnya AS ditetapkan jadi tersangka.
Trunoyudho menegaskan, upaya penegakan hukum terhadap AS, merupakan langkah terakhir yang diambil aparat kepolisian.
Selama ini upaya preventif telah dilakukan untuk mencegah penyebaran hoaks.
Baca: Dua Tersangka Kasus Dugaan Makar Sebut Nama Prabowo Subianto, Polisi Harus Kroscek Alat Bukti
Baca: Sandiaga Uno: Saya Akan Selalu Berjuang di Samping Pak Prabowo Hingga Titik Darah Penghabisan
Pelaku, menyebar pesan tersebut ke beberapa grup WhatsApp yang ada di handphonenya.
Trunoyudho menegaskan, pelaku secara sengaja dan sadar menyebarkan pesan yang diterimanya dari salah satu grup.
Dia bilang grup itu merupakan grup pendukung pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga yang ada di handphone AS.
Pesan tersebut, disebar ke sejumlah grup lainnya.
Pelaku dijerat UU ITE hingga Terorisme.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna ditempat yang sama menegaskan, pihaknya mengamankan AS hingga 7 hari ke depan.
Hal ini bisa dilakukan karena pelaku dijerat pasal berlapis mulai dari UU ITE hingga UU Terorisme dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.