Dua Tersangka Kasus Dugaan Makar Sebut Nama Prabowo Subianto, Polisi Harus Kroscek Alat Bukti

Dua tersangka kasus dugaan makar, Eggy Sudjana dan Lieus Sungkharisma menyebut nama Prabowo Subianto dalam pemeriksaan

Editor: Suang Sitanggang
Tribunnews/JEPRIMA
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua tersangka kasus dugaan makar, Eggy Sudjana dan Lieus Sungkharisma menyebut nama Prabowo Subianto dalam pemeriksaan.

Keterangan dari dua orang ini pula yang membuat polisi sempat mengeluarkan SPDP atau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Namun belakangan, SPDP terhadap Prabowo Subianto dicabut kembali, karena polisi merasa masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (21/5/2019 di Mapolda Metro Jaya, dikutip dari kompas.com.

Baca: Jelang Aksi 22 Mei, Kepolisian Jambi Razia Pengendara di Perbatasan Kota Jambi

Baca: Suami Bunuh Istri Tengah Malam, Jasad Korban Ditemukan Siang, Pelaku Beberkan Tiga Alasan Bunuh Heni

Baca: Pembunuhan Sadis di Griya Bandung Indah, Jasad Jihan Nur Shofia Dimasukkan ke Karung Plastik

Ia mengatakan, proses penyelidikan itu membuat polisi belum bisa memulai proses penyidikan terhadap Prabowo.

"Dianggap perlu dilakukan langkah penyelidikan terlebih dahulu dan belum perlu dilakukan penyidikan, karena perlu dilakukan kroscek dengan alat bukti lain," kata Argo.

Argo menuturkan, hal yang perlu dikonfirmasi adalah keterangan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma yang menyebut nama Prabowo saat pemeriksaan.

"SPDP itu yang menyampaikan bahwa Pak Prabowo sebagai terlapor adalah hasil daripada keterangan tersangka Eggi Sudjana dan tersangka Lieus. Maka, keterangan tersangka itu perlu ada dibuktikan," ujarnya.

Argo mengatakan, polisi perlu melakukan cross-check antara pengakuan Eggi dan Lieus dengan alat bukti lain.

Argo juga menyebut Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati.

"Karena perlu dilakukan cross-check dengan alat bukti lain. Oleh karena itu, belum perlu sidik sehingga SPDP ditarik," ujar Argo.

Sebelumnya, beredar SPDP yang menyatakan bahwa Prabowo merupakan terlapor dalam dugaan kasus makar yang melibatkan Eggi Sudjana.

Laporan terhadap Prabowo itu tercatat pada 19 April 2019, sedangkan penyidikan disebut telah dimulai sejak 17 Mei 2019.

Pasal yang dituduhkan adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.

Polda Metro Jaya telah menarik SPDP yang menyatakan bahwa Prabowo merupakan terlapor dalam dugaan kasus makar yang melibatkan Eggi Sudjana.

Baca: Baru Beredar, Polri Sudah Tarik SPDP Prabowo Tersangka Dugaan Makar, Ini Alasannya

Baca: Siapa Saja yang Terjerat Kasus Dugaan Makar, Ada Eggi Sudjana hingga Lieus Sungkharisma

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved