Baru Beredar, Polri Sudah Tarik SPDP Prabowo Tersangka Dugaan Makar, Ini Alasannya
SPDP tersebut menyatakan bahwa Prabowo merupakan terlapor dalam dugaan kasus makar yang melibatkan Eggi Sudjana.
Baru Beredar, Polri Sudah Tarik SPDP Prabowo Tersangka Dugaan Makar, Ini Alasannya
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Setelah sebelumnya beredar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, Polda Metro Jaya dikabarkan menarik SPDP tersebut.
SPDP tersebut menyatakan bahwa Prabowo merupakan terlapor dalam dugaan kasus makar yang melibatkan Eggi Sudjana.
Laporan terhadap Prabowo itu tercatat pada 19 April 2019, sedangkan penyidikan disebut telah dimulai sejak 17 Mei 2019. Pasal yang dituduhkan adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, SPDP ditarik karena polisi butuh melakukan penyelidikan sebelum melakukan penyidikan terhadap Prabowo.
Proses penyelidikan itu membuat polisi belum bisa memulai proses penyidikan terhadap Prabowo.
"Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggy Sudjana dan Lius," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (21/5/2019).

Argo juga menyebut Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati.
"Karena perlu dilakukan cross-check dengan alat bukti lain. Oleh karena itu, belum perlu sidik sehingga SPDP ditarik," ujar Argo.
Argo menuturkan, hal yang perlu dikonfirmasi adalah keterangan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma yang menyebut nama Prabowo saat pemeriksaan.
"SPDP itu yang menyampaikan bahwa Pak Prabowo sebagai terlapor adalah hasil daripada keterangan tersangka Eggi Sudjana dan tersangka Lieus. Maka, dari keterangan tersangka itu perlu ada dibuktikan," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah tokoh seperti Kivlan Zen, Eggi Sudjana, hingga Lieus Sungkharisma berurusan dengan polisi karena dugaan makar.
Selain tokoh-tokoh tersebut, ada juga HS dan IY yang dikenakan pasal makar karena video ancaman memenggal kepala Presiden Joko Widodo menjadi viral di media sosial.
Lantas, apa yang dimaksud makar?
Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, makar diatur dalam tiga pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, melalui Pasal 104, 106, dan 107.