Baru Beredar, Polri Sudah Tarik SPDP Prabowo Tersangka Dugaan Makar, Ini Alasannya

SPDP tersebut menyatakan bahwa Prabowo merupakan terlapor dalam dugaan kasus makar yang melibatkan Eggi Sudjana.

Editor: Nani Rachmaini
kolase/tribunnews/jeprima
SPDP|Prabowo 

"(Pasal) 104 itu terkait keselamatan presiden, 106 terkait dengan pemisahan negara kekuasaan, 107 tentang menghasut untuk menggulingkan pemerintahan yang sah," kata Hibnu kepada Kompas.com, Senin (20/5/2019).

Dalam Pasal 104 diatur bahwa pengancam keselamatan presiden atau wakil presiden dapat diancam dengan hukuman mati.

" Makar dengan maksud untuk membunuh atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun," bunyi Pasal 104 KUHP.

Kemudian, Pasal 106 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".

Beredar Foto SPDP Prabowo Subianto Jadi Tersangka Dugaan Makar, Ini Kata Pakar Hukum

Terungkap Alasan KPU Percepat Umumkan Pemenang Pilpres 2019, Prabowo Diberi Waktu 3 Hari

Kerap Tampil Seksi, Dinar Candy Kenalkan Ayahnya, Ternyata Punya Pesantren, Dinar Berhijab

KPU Umumkan Hasil Pilpres 2019, di Sampingnya Foto Besar Jokowi, Warganet: Kok Sudah Dipajang?

 Selanjutnya, pada Pasal 107 Ayat 1 diatur bahwa makar dengan maksud menggulingkan pemerintah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

"Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun," bunyi Pasal 107 Ayat 2 KUHP.

Selain itu, makar dalam bentuk pemberontakan diatur dalam Pasal 108 KUHP.

Calon legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).
Calon legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019). ((KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Ayat 1 pasal tersebut menyatakan, orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata serta orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Pasal 108 Ayat 2 menyatakan, para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Delik formil
Hibnu melanjutkan, pasal-pasal tersebut masuk delik formil, bukan materiil. Artinya, dugaan makar tersebut bisa diadukan kendati peristiwanya belum tentu terjadi.

Oleh karena itu, kata Hibnu, hasutan-hasutan mengenai ancaman terhadap presdien maupun pemerintahan bisa menjadi bukti awal terkait dugaan kasus makar.

"Makanya kalau kita lihat beberapa yang dipanggil itu kan video-videonya, kan, menghasut kan di media sosial, menghasut untuk menduduki KPU, menghasut untuk menggulingkan pemerintah, ya delik formilnya kena," ujarnya. 

Hal itu selaras dengan Pasal 110 Ayat 2 KUHP yang menyebut bahwa orang-orang yang memperlancar kejahatan makar juga dapat dihukum kendati mereka tidak langsung melakukan makar.

"Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan: berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan," bunyi Pasal 110 Ayat 2 KUHP.

Mengenai penangkapan sejumlah tokoh, Hibnu menilai hal itu tidak berlebihan. Menurut dia, hal itu merupakan sebuah langkah pencegahan supaya makar tidak benar-benar terjadi.

"Saya kira ini dalam rangka menjaga keutyhan negara ya sudah tepat, tidak berlebihan. Makanya nanti tergantung pembuktian, masuk kualifikasi atau tidak?" kata Hibnu.
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved