Hasil Pilpres 2019
Terungkap Alasan KPU Percepat Umumkan Pemenang Pilpres 2019, Prabowo Diberi Waktu 3 Hari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan perolehan suara sah di Pilpres 2019. Prabowo diberi waktu 3 hari
Terungkap Alasan KPU Percepat Umumkan Pemenang Pilpres 2019, BPN Tolak Tanda Tangani
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan perolehan suara sah di Pilpres 2019.
Hal itu berdasarkan atas Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Secara Nasional.
Maju dari jadwal, pengumuman digelar pada Selasa (21/5) dini hari, pukul 01.46 WIB.
Pasangan nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf dinyatakan unggul atas Pasangan Prabowo-Sandi
Mengutip dari siaran Live Kompas TV, Hasil pilpres itu ditetapkan dalam keputusan nomor 987.
Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
Kerap Tampil Seksi, Dinar Candy Kenalkan Ayahnya, Ternyata Punya Pesantren, Dinar Berhijab
KPU Umumkan Hasil Pilpres 2019, di Sampingnya Foto Besar Jokowi, Warganet: Kok Sudah Dipajang?
Total Suara Masuk 154.257.601! KPU Umumkan Pemenang Perolehan Suara Pilpres 2019
RESMI! Hasil Pilpres 2019 Sudah Diumumkan, Bandingkan dengan Hasil Quick Count, Hampir Sama?
KPU menyebut jumlah suara sah nasional 154.257.601.
"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden,"
"anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,"
"Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, KPU memberikan kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil penghitungan itu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Jangka waktu pengajuan gugatan paling lambat tiga hari setelah hasil ditetapkan. "Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK," kata Arief.Jika hingga 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni antara 25- 27 Mei 2019.
Sebaliknya, jika terdapat pengajuan gugatan ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan. Setelah adanya putusan MK, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.
Lebih cepat