THR PNS Cair 24 Mei, Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Swasta dan Pekerja Lepas

Berapa besaran THR yang harus diterima karyawan swasta dan pekerja lepas? penting bagi para pekerja untuk mengetahui cara menghitung THR sesuai dengan

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN JAMBI/HERI PRIHARTONO
Ilustrasi karyawan swasta 

Karyawan yang berhak mendapatkan THR perusahaan mulai dari mereka yang masa kerjanya mulai 1 bulan hingga 12 bulan dan seterusnya.

Sebelumnya, THR diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal tiga bulan.

4. Besaran THR

Besaran THR bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja mulai 1 bulan dihitung secara proporsional.

Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Jika perusahaan telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan besarannya lebih baik dan lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka THR yang dibayarkan perusahaan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Baca: Mangkir 2 Kali Dipanggil Polisi, Pelaku Penyedia Tempat Pengolahan BBM Ilegal Diringkus di Jakarta

Baca: Tersangkut Kasus Makar, Lieus Sungkharisma Ditangkap Polisi, 5 Fakta Penangkapan Aktivis Sosial

5. Rumus THR

Cara menghitung THR secara proporsional adalah menghitung masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan gaji pekerja sebulan penuh.

Jika masa kerja kamu satu bulan dan gajimu sebulan Rp 10 juta, berarti THR yang kamu terima adalah sebesar Rp 835.000. Rumusnya sebagai berikut: 1:12×10.000.000 = Rp 835.000 (dibulatkan ke atas).

6. Sanksi

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya.

Selain itu, perusahaan yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha akan diberikan jika perusahaan tidak melaksanakan teguran tertulis.

Selain itu, sanksi akan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan dalam 2 tahun terakhir, serta diaudit oleh akuntan publik.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved