Tersangkut Kasus Makar, Lieus Sungkharisma Ditangkap Polisi, 5 Fakta Penangkapan Aktivis Sosial

Pelaporan terhadap Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma pun dibenarkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

Editor: Suci Rahayu PK
(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Lieus Sungkharisma diamankan Penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. 

Tersangkut Kasus Makar, Lieus Sungkharisma Ditangkap Polisi, Ini 5 Fakta Penangkapan Aktivis Sosial

TRIBUNJAMBI.COM - Aktivis sosial Lieus Sungkharisma tersangkut kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong terhadap pemerintah.

Atas dugaan dua kasus tersebut, Lieus bersama Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen dilaporkan oleh dua orang yang berbeda ke Bareskrim Polri pada Selasa (7/5/2019) lalu.

Baca: Fakta Seputar Penangkapan Lieus Sungkharisma Terkait Kasus Dugaan Berita Bohong dan Makar

Baca: IRISH Bella Bongkar Kebiasaan Buruk Ammar Zoni, Setiap Pagi Selama Ramadan Ternyata Lakukan Ini

Baca: KABAR Mengejutkan, Najwa Shihab akan Berhenti dari Mata Najwa, Mungkinkah Ada Tekanan?

Pelaporan terhadap Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma pun dibenarkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

 "Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Senin (20/5/2019) hari ini, Lieus Sungkharisma pun telah diamankan Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus makar dan penyebaran berita bohong yang menyeretnya.

Berikut Tribunjambi.com telah merangkum deretan fakta seputar penangkapan Lieus Sungkharisma dari laman Kompas.com dan Tribunnews.com.

Baca: DIPERKOSA Lebih 100 Pria, Tapi Dia Ditangkap Polisi: Kisah Wanita Korban Eksploitasi Seksual

1. Pelaporan terhadap Lieus Sungkharisma.

Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman yang merupakan seorang wiraswasta, mengutip laman Tribunnews.com.

Dia diduga menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.

Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

2. Tidak menghadiri panggilan pertama dan kedua Bareskrim.

Mengutip laman Tribunnews.com, Lieus Sungkharisma mengatakan tidak akan menghadiri panggilan perdana dari penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan makar, Selasa (14/5).

Sebab, saat itu menurut Lieus, ia masih mencari pengacara untuk mendampingi dirinya yang masih berstatus saksi dalam kasus ini.

"Lagi cari pengacara ini," ujar Lieus, ketika dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved