THR PNS Cair 24 Mei, Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Swasta dan Pekerja Lepas
Berapa besaran THR yang harus diterima karyawan swasta dan pekerja lepas? penting bagi para pekerja untuk mengetahui cara menghitung THR sesuai dengan
Tapi kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran.
Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik.
Berikut ini 8 poin penting aturan THR disarikan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
1. Wajib Diberikan sekali dalam setahun
Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.
Ada perusahaan yang hanya memberikan THR Idul Fitri kepada karyawan beragama Islam, ada pula perusahaan yang memberikan THR kepada seluruh karyawan, meskipun tidak beragama Islam.
Namun di hari keagamaan agama lain, perusahaan tidak memberikan THR lagi.
Ini tergantung kemampuan dan kebijakan perusahaan masing-masing.
Baca: KABAR Mengejutkan, Najwa Shihab akan Berhenti dari Mata Najwa, Mungkinkah Ada Tekanan?
Baca: Begini Nasib Suami-Istri Penjual Sate Babi Berkedok Sate Padang, Ditangkap dan Ditahan Polisi
2. Kapan THR sebaiknya diberikan
THR dari perusahaan kepada karyawan paling lambat diberikan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pada tahun 2019 ini, Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada 5 Juni 2019.
Berarti THR diberikan paling lambat diberikan sepekan sebelumnya, tepatnya hari 25 Mei 2019.
Jika hingga batas waktu 1 Juni 2019 belum ada kejelasan soal THR, berarti Anda pantas was-was.
Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawannya.
3. Siapa yang Berhak Menerima