Pilpres 2019

Meski Kalah Dalam Perhitungan KPU, Mahfud MD Sebut Prabowo-Sandi Bisa Menangi Pilpres 2019

Meski Kalah Dalam Perhitungan KPU, Mahfud MD Sebut Prabowo-Sandi Bisa Menangi Pilpres 2019

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Instagram @indonesiaadilmakmur
Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Uno 

Meski Kalah Dalam Perhitungan KPU, Mahfud MD Sebut Prabowo-Sandi Bisa Menangi Pilpres 2019

TRIBUNJAMBI.COM - Hingga saat ini, perolehan penghitungan suara Calon Presiden dan wakilnya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno masih kalah dari rivalnya Joko Widodo-Maruf Amin.

Walau begitu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal kemungkinan pasangan capres/cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang dalam Pilpres 2019.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (15/5/2019).

Padahal, seperti diketahui, Prabowo-Sandi telah mengatakan akan menolak hasil Pilpres 2019, lantaran mereka anggap banyak kecurangan.

Mahfud MD mengatakan ada kemungkinan kubu Prabowo-Sandi dan timnya di Badan Pemenangan Nasional (BPN) memenangi pemilihan presiden (pilpres).

Mulanya, pembawa acara bertanya soal pendapat Mahfud MD soal penolakan pemilu jika berada dalam konteks Undang Undang Pemilu.

"Kita ketahui betul bahwa Pak Prabowo dan BPN secara keseluruhan menolak hasil pemilu 2019 dan kemudian menarik seluruh saksinya dari rekepitulasi nasional yang sedang berlangsung di kantor KPU," ujar pembawa acara.

"Apa implikasinya dalam konteks UU Pemilu prof?," tambahnya.

Baca: PNS Kantor Camat Nekat Selingkuh Meski Sudah Berkeluarga, Istri Ungkap Tak Pernah Beri Nafkah Batin

Menjawab hal itu, Mahfud menganggap penolakan tersebut bukan menjadi permasalahan hukum.

"Kalau dalam konteks hukum enggak apa-apa," jawab Mahfud MD.

"Artinya begini kalau misalnya dia menolak proses rekapitulasi, tidak mau menandatangani padahal sudah sidang dibuka secara sah dan diberi kesempatan untuk mengajukan pendapat lalu dia tidak mau tetap tidak mau menerima ya pemilu selesai secara hukum."

Baca: Keponakan Mahfud MD Sosok Hairul Anas Suaidi Pencipta Robot Pemantau Sistem IT KPU, Dikenal Cerdas

"Dan KPU bisa mengesahkan itu pada tanggal 22 Mei."

Sementara pemilu selesai, kubu Prabowo bisa mengunggat ke MK sampai dengan 3 hari setelah ditetapkannya pemenang Pilpres.

"Tanggal 22 Mei kalau tidak menggugat ke MK sampai dengan tanggal 25 maka pemilihan presiden secara hukum secara yuridis sudah selesai tidak ada masalah."

Baca: Koalisi Prabowo-Sandiaga Pecah? AHY dan Bima Arya dari PAN Nyatakan Bertentangan Soal Hasil Pilpres

Namun, jika sampai tanggal yang ditentukan tersebut Prabowo-Sandi tak memberikan gugatan, maka secara yuridis pemilu telah selesai.

"Tetapi memang secara politik ada problem, orang merasa tidak terima terhadap hasil pemilu tetapi tidak mau menunjukkan bukti-buktinya, tidak mau adu data, itu kan tidak fair juga ya," tambah Mahfud.

"Seharusnya kalau memang tidak mau, atau tidak menerima kecurangannya di mana tunjukkan saja lalu adu data di KPU, kalau tidak puas di KPU adu lagi ke MK."

Baca: Kabar Gembira dari SBY dan Ani Yudhoyono, sudah Bisa Jalan-jalan ke Halaman Rumah Sakit

Mahfud lalu bercerita jika Prabowo-Sandi dan BPN mau menggugat ke MK, ada kemungkinan perubahan suara.

Dikarenakan MK juga bisa mengubah suara yang telah ditetapkan oleh KPU sebelumnya.

Bahkan, ada kemungkinan pemenang lain di luar ketetapan KPU.

Baca: Penggal Kepala hingga Ancaman dari Bahar Smith, Ini Deretan Ancaman yang Diterima Jokowi

Hal ini disampaikan Mahfud karena dirinya pernah memenangkan calon kepala daerah yang sebelumnya dianggap kalah oleh penghitungan suara.

"Di MK itu bisa lo mengubah suara, saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR."

"Kemudian kepala daerah, gubernur, bupati, itu yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susunannya, ranking satu dua tiga menjadi yang nomor 3, nomor satu dan sebagainya."

"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan."

"Dan yang penting kalau di dalam hukum itu kan kebenaran materiilnya bisa ditunjukkan di persidangan, nah oleh sebab itu yang kita harapkan fair lah didalam berdemokrasi."

Baca: Mahfud MD Ungkap Prabowo-Sandi Bisa Jadi Pemenang Pemilu, Meski Kalah Dalam Perhitungan Suara

Lihat videonya menit awal:

Diketahui, soal penolakan hasil pilpres tersebut disampaikan Prabowo saat berbincang dalam acara 'Mengungkap Fakta-fakta Kecurangan Pilpres 2019', di Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Baca: Alhamdulillah, Tiga Bulan di Kamar Isolasi, Ani Yudhoyono Akhirnya Bisa Keluar dari Rumah Sakit

Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.

"Saya akan menolak hasil penghitungan suara pemilihan, hasil penghitungan yang curang," ujar Prabowo.

Praboo menegaskan, BPN telah mengumpulkan banyak bukti terkait dugaan kecurangan yang terjadi.

Tim BPN juga menjabarkan kecurangan yang mereka temukan di lapangan.

Baca: Momen Ramadan - Cara Istri Memuaskan Suami Saat Sedang Haid, Simak Penjelasan Dalam Hukum Islam

Permasalahan tersebut antara lain soal daftar pemilih tetap fiktif, politik uang, penggunaan aparat, surat suara tercoblos hingga salah hitung di website KPU.

"Kami tidak bisa menerima ketidakadilan dan ketidakjujuran," kata Prabowo pada Kompas.com.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua BPN Djoko Santoso.

Menurutnya, dugaan kecurangan itu sudah dilaporkan oleh BPN sejak awal, namun tak pernah ditindaklanjuti.

"Beberapa waktu lalu kami sudah kirim surat ke KPU, tentang audit terhadap IT KPU, meminta dan mendesak di hentikan sistem penghitungan suara di KPU yang curang, terstruktur dan sistematis," kata Djoko.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Sebut Prabowo-Sandi Bisa Menangi Pilpres 2019 meski Kalah dalam Penghitungan KPU

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved