Penggal Kepala hingga Ancaman dari Bahar Smith, Ini Deretan Ancaman yang Diterima Jokowi

Ancaman dari pria berinisial HS ternyata bukan yang pertama kali dialami Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Salah seorang jurnalis ajak Jokowi melakukan swafoto (Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden) 

Penggal Kepala hingga Ancaman dari Bahar Smith, Ini Deretan Ancaman yang Pernah Diterima Jokowi

TRIBUNJAMBI.COM - Ancaman dari pria berinisial HS ternyata bukan yang pertama kali dialami Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Jokowi mendapat ancaman pengeboman Balai Kota DKI Jakarta.

Hal itu dibenarkan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI.

Sementara itu, pemilik akun @AchmadBassrofi sempat membuat heboh warganet.

Baca: Mahfud MD Ungkap Prabowo-Sandi Bisa Jadi Pemenang Pemilu, Meski Kalah Dalam Perhitungan Suara

Baca: VIDEO: Link Live Streaming Indosiar Bali United vs Persebaya Surabaya, Jadwal Kick Off 20.30 WIB

Baca: Bohong di Balik Anggia Chan yang Kebobolan, Konsep Pacar Kontrak Rp 100 Juta Vicky Prasetyo

Pasalnya, pemilik akun menuliskan kicauan akan membunuh Jokowi.

Menanggapi hal itu, Polresta Surakarta segera bergerak dan melacak pemilik akun tersebut.

Berikut ini fakta di balik ancaman terhadap Presiden Joko Widodo:

1. Ancaman HS memenggal kepala Presiden Jokowi

Pria berinisial HS harus berurusan dengan polisi setelah unggahannya tentang ancaman kepada Jokowi menjadi viral.

Polisi menangkap HS (25), warga Palmerah, di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00 WIB.

HS (25), pria yang mengancam memengal Presiden Joko Widodo digiring ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019).
HS (25), pria yang mengancam memengal Presiden Joko Widodo digiring ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019). (Kompas.com/Nibras Nada Nailufar)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku dikenai pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara, yakni Pasal 104 KUHP.

Selain itu, HS juga dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Presiden Jokowi hanya mengatakan sabar ketika mendengar ancaman HS di media sosial.

"Ini kan bulan puasa. Kita semuanya puasa, yang sabar," kata Jokowi merespons ancaman tersebut seusai meresmikan Tol Pandaan-Malang di Gerbang Tol Singosari, Kabupaten Malang, Senin (13/5/2019).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved