Pilpres 2019

Mahfud MD Ungkap Prabowo-Sandi Bisa Jadi Pemenang Pemilu, Meski Kalah Dalam Perhitungan Suara

Pasangan Prabowo-Sandi tolak terima hasil Pemilu 2019, bisakah menjadi pemenang Pemilu 2019 meskipun kalah dalam rekapitulasi perhitungan suara

Editor:
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/5/2019) 

TRIBUNJAMBI.COM - Pasangan Prabowo-Sandi tolak terima hasil Pemilu 2019, bisakah menjadi pemenang Pemilu 2019 meskipun kalah dalam rekapitulasi hasil perhitungan suara.

Bisakah Prabowo-Sandi memenangkan Pemilu 2019, meskipun pasangan Jokowi-Maruf unggul dalam hasil perhitungan suara di KPU?

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal kemungkinan pasangan capres/cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang dalam Pemilu 2019.

Baca: Bohong di Balik Anggia Chan yang Kebobolan, Konsep Pacar Kontrak Rp 100 Juta Vicky Prasetyo

Baca: Jadwal Buka Puasa Ramadhan Hari Ini Serta Imsak & Subuh Jumat 17 Mei Jambi dan Sekitarnya

Baca: Ramalan Zodiak 16 Mei 2019, Taurus Harus Buat Perubahan, Emosi Naik Turun, Simak Zodiak Lainnya

Baca: Datang ke Jambi, Pangdam II Sriwijaya Minta Pasukan Tetap Waspadai Karhutla Jelang Kemarau

Baca: SEGERA Siaran Langsung Shopee Liga 1 2019 PSIS vs Kalteng Putra & Bali United vs Persebaya

Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (15/5/2019).

Padahal, seperti diketahui, Prabowo-Sandi telah mengatakan akan menolak hasil Pilpres 2019, lantaran mereka anggap banyak kecurangan.

 

Mahfud MD mengatakan ada kemungkinan kubu Prabowo-Sandi dan timnya di Badan Pemenangan Nasional (BPN) memenangi pemilihan presiden (pilpres).

Mulanya, pembawa acara bertanya soal pendapat Mahfud MD soal penolakan pemilu jika berada dalam konteks Undang Undang Pemilu.

"Kita ketahui betul bahwa Pak Prabowo dan BPN secara keseluruhan menolak hasil pemilu 2019 dan kemudian menarik seluruh saksinya dari rekepitulasi nasional yang sedang berlangsung di kantor KPU," ujar pembawa acara.

"Apa implikasinya dalam konteks UU Pemilu prof?," tambahnya.

Menjawab hal itu, Mahfud menganggap penolakan tersebut bukan menjadi permasalahan hukum.

"Kalau dalam konteks hukum enggak apa-apa," jawab Mahfud MD.

"Artinya begini kalau misalnya dia menolak proses rekapitulasi, tidak mau menandatangani padahal sudah sidang dibuka secara sah dan diberi kesempatan untuk mengajukan pendapat lalu dia tidak mau tetap tidak mau menerima ya pemilu selesai secara hukum."

"Dan KPU bisa mengesahkan itu pada tanggal 22 Mei."

Sementara pemilu selesai, kubu Prabowo bisa mengunggat ke MK sampai dengan 3 hari setelah ditetapkannya pemenang Pilpres.

"Tanggal 22 Mei kalau tidak menggugat ke MK sampai dengan tanggal 25 maka pemilihan presiden secara hukum secara yuridis sudah selesai tidak ada masalah."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved