Pilpres 2019
BPN & Prabowo-Sandi Tolak Hasil Pilpres, Sementara Mahfud MD Bicara Kemungkinan Kemenangan Paslon 02
BPN & Prabowo-Sandi Tolak Hasil Pilpres, Sementara Mahfud MD Bicara Kemungkinan Kemenangan Paslon 02
Hal ini disampaikan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (15/5/2019).
Mahfud MD mengatakan ada kemungkinan kubu Prabowo-Sandi dan timnya di Badan Pemenangan Nasional (BPN) memenangi pemilihan presiden (pilpres).
Baca Juga:
Hanura Tak Lolos DPR RI, Wiranto & OSO Saling Menyalahkan Menyesal Pilih OSO Jadi Ketum Hanura
PNS Kantor Camat Nekat Selingkuh Meski Sudah Berkeluarga, Istri Ungkap Tak Pernah Beri Nafkah Batin
Keponakan Mahfud MD Sosok Hairul Anas Suaidi Pencipta Robot Pemantau Sistem IT KPU, Dikenal Cerdas
Koalisi Prabowo-Sandiaga Pecah? AHY dan Bima Arya dari PAN Nyatakan Bertentangan Soal Hasil Pilpres
Mulanya, pembawa acara bertanya soal pendapat Mahfud MD soal penolakan pemilu jika berada dalam konteks Undang Undang Pemilu.
"Kita ketahui betul bahwa Pak Prabowo dan BPN secara keseluruhan menolak hasil pemilu 2019 dan kemudian menarik seluruh saksinya dari rekepitulasi nasional yang sedang berlangsung di kantor KPU," ujar pembawa acara.
"Apa implikasinya dalam konteks UU Pemilu prof?," tambahnya.
Baca: Kabar Gembira dari SBY dan Ani Yudhoyono, sudah Bisa Jalan-jalan ke Halaman Rumah Sakit
Menjawab hal itu, Mahfud menganggap penolakan tersebut bukan menjadi permasalahan hukum.
"Kalau dalam konteks hukum enggak apa-apa," jawab Mahfud MD.
"Artinya begini kalau misalnya dia menolak proses rekapitulasi, tidak mau menandatangani padahal sudah sidang dibuka secara sah dan diberi kesempatan untuk mengajukan pendapat lalu dia tidak mau tetap tidak mau menerima ya pemilu selesai secara hukum."
Baca: Penggal Kepala hingga Ancaman dari Bahar Smith, Ini Deretan Ancaman yang Diterima Jokowi
"Dan KPU bisa mengesahkan itu pada tanggal 22 Mei."
Sementara pemilu selesai, kubu Prabowo bisa mengunggat ke MK sampai dengan 3 hari setelah ditetapkannya pemenang Pilpres.
"Tanggal 22 Mei kalau tidak menggugat ke MK sampai dengan tanggal 25 maka pemilihan presiden secara hukum secara yuridis sudah selesai tidak ada masalah."
Baca: Mahfud MD Ungkap Prabowo-Sandi Bisa Jadi Pemenang Pemilu, Meski Kalah Dalam Perhitungan Suara
Namun, jika sampai tanggal yang ditentukan tersebut Prabowo-Sandi tak memberikan gugatan, maka secara yuridis pemilu telah selesai.
"Tetapi memang secara politik ada problem, orang merasa tidak terima terhadap hasil pemilu tetapi tidak mau menunjukkan bukti-buktinya, tidak mau adu data, itu kan tidak fair juga ya," tambah Mahfud.
"Seharusnya kalau memang tidak mau, atau tidak menerima kecurangannya di mana tunjukkan saja lalu adu data di KPU, kalau tidak puas di KPU adu lagi ke MK."
Baca: Ini Alasan Ambok Tuo Tolak Tawaran Jadi Sekda Batanghari, Bangko dan Sungai Penuh
Mahfud lalu bercerita jika Prabowo-Sandi dan BPN mau menggugat ke MK, ada kemungkinan perubahan suara.
Dikarenakan MK juga bisa mengubah suara yang telah ditetapkan oleh KPU sebelumnya.
Bahkan, ada kemungkinan pemenang lain di luar ketetapan KPU.
Baca: Bohong di Balik Anggia Chan yang Kebobolan, Konsep Pacar Kontrak Rp 100 Juta Vicky Prasetyo
Hal ini disampaikan Mahfud karena dirinya pernah memenangkan calon kepala daerah yang sebelumnya dianggap kalah oleh penghitungan suara.
"Di MK itu bisa lo mengubah suara, saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR."
"Kemudian kepala daerah, gubernur, bupati, itu yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susunannya, ranking satu dua tiga menjadi yang nomor 3, nomor satu dan sebagainya."